Bengkulu, Sentralnews.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah membagikan SK Gubernur kepada Guru Tidak Tetap (GTT)/Pegawai Tidak Tetap (PTT) di tingkat SMA/SMK/SLB Negeri yang tersebar di tiga Kabupaten, yaitu Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
Sejumlah 591 GTT/PPT SMA/SMK/SLB menerima SK Gubernur tersebut, dengan pembagian dilaksanakan di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam amanatnya, Gubernur Rohidin menegaskan pentingnya melindungi hak-hak GTT/PTT yang telah menerima SK Gubernur, terutama terkait data penggajian dan hak mereka dalam perekrutan PPPK di masa mendatang.
“Saya memastikan mereka terlindungi dari data honorer. Jangan sampai hak-haknya teralihkan. Sistem penggajiannya harus terjamin, dan mereka yang memiliki hak mengikuti PPPK harus diprioritaskan,” kata gubernur.
Salah satu Guru PTT dari SMAN 1 Kepahiang, Harnawati, berharap bahwa dengan adanya SK Gubernur ini, GTT yang telah bekerja selama bertahun-tahun dapat diangkat menjadi PPPK tanpa harus melalui proses seleksi.
“Kami berharap diprioritaskan menjadi PPPK tanpa harus melalui tes, mengingat masa kerja kami yang sudah lama, seperti saya yang sudah mengabdi sejak 2009 sebagai Guru PTT,” ungkapnya.(Adv)