Sengketa Tanah Eks Sultan Serdang di Desa Kota Galuh: Kemungkinan Surat Jual Beli Palsu dan Dugaan Campur Tangan Mafia Tanah

Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Kasus tanah Eks Sultan Serdang di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara memasuki babak baru usai terjadi konflik antara Nurhayati dengan masyarakat setempat yang sudah menduduki tanah selama puluhan tahun

pihak Keturunan Sultan Deli, Sultan Serdang Dan pangeran Bedagai memastikan kasus sengketa tanah seluas 64 Hektar Milik Permaisuri Sultan Sulaiman Tengku Darwisyah tidak pernah diperjual belikan kepada pihak siapapun termasuk kepada Nurhayati bahkan surat jual beli yang dibawa Nurhayat diduga palsu hal itu disampaikannya kepada awak media di Ruangan meeting di Cafe Titik Temu Sergai (TTS) Desa Kota Galuh Perbaungan Selasa (29/5/2024)

” Perlu saya jelaskan bahwa sebagian tanah milik permaisuri sultan Sulaiman Tengku Darwisyah ini tidak boleh dijual belikan tetapi itu untuk diwakafkan
jadi tidak benar itu Nurhayati mengklaim ahli waris tanah itu yang dibeli dari Tengku Gamaludin pada 27 April 1979 dari mana suratnya ” Tegas Sultan Serdang Tengku Achmad Tala’a

Anak Kandung dari Alm Tengku Abu Nawar Sinar ini menambahkan terkait persoalan tanah yang sudah masuk keranah hukum dan bila perjuangan masyarakat nantinya insyaallah akan berhasil maka sebagian tanah seluas 47 Hektar tentunya juga akan diwakafkan kembali kepada masyarakat ” Jelasnya

Sebelumnya Sultan Deli Tengku Mahmud Lamanjiji Perkasa Alamsyah dalam keterangannya juga membantah bahwa Tengku Gamaludin memiliki tanah seluas 64 Hektar di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan dan kemudian dijual belikan kepada Nurhayati sebaliknya ia juga mempertanyakan gelar” telunjuk alam” yang dinobatkan kepada Tengku Gamaludin menurutnya dianggap tidak sah karena gelar itu tidak pernah dikeluarkan oleh institusi kerajaan sultan Deli

” Perlu saya sampaikan apa yang disebut ibu Nurhayati telah membeli tanah dari Tengku Gamaludin itu tidak benar bahkan Tengku Gamaludin yang bergelar ” Telunjuk Alam” itu juga tidak sah karena belum ada dikeluarkan dari kerajaan ” Tandasnya

Sementara itu Pangeran Nara Kelana Tengku Achmad Syafii dengan lantang mempertanyakan identitas Nurhayati yang katanya mengaku ” Tengku” karena itu menurutnya adalah palsu

” Dari mana ” Tengku” nya,..Dia itu bukan keturunan sultan Deli karena nama Nurhayati tidak ada dalam silsilah keturunan Tengku Ismail pangeran Sulung laut” Cetus Tengku Achmad Syafii

Hal senada juga disampaikan Kepala urusan pertanahan Kesultanan Deli Prof DR H.OK Sakdin SH MHum dalam konferensi pers tersebut dia mempertegas bahwa surat tanah grand sultan 102/1924 yang digunakan Nurhayati atas tanah di Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan itu dianggap tidak sah dan salah alamat karena surat tanah grand sultan 102/1924 berlokasi di Kota Medan

” Inikan Mustahil Surat Grand Sultan 102/1924 itu objeknya di kota Medan bukan di Desa Kota Galuh Perbaungan jadi dari objeknya aja salah berarti tentu patut kita duga surat itu palsu * Katanya

Dia juga mwmcuriga adanya campur tangan Mafia Tanah dalam kasus ini dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas masalah tersebut

” Iya tentu dari asal usul surat Nurhayati patut diduga ada Mafia Tanah jadi saya harapkan kepada pihak penegak hukum segera turun tangan menyelidiki kasus tersebut sehingga tanah yang diwakafkan oleh Tengku Darwisyah tidak jatuh ke mafia tanah” Pungkasnya. (Purba)