Sengketa Tanah di Desa Kota Galuh: Yayasan Aljam’washliyah vs Klaim Tanah Wakaf

Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Perseteruan atas kepemilikan tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, antara Yayasan Aljam’washliyah dan pihak lain semakin memanas. Yayasan Aljam’washliyah mengklaim tanah wakaf seluas 47 hektar berasal dari Tengku Darwisyah, permaisuri Sultan Sulaiman, untuk kepentingan panti asuhan. Namun, klaim ini disengketakan oleh individu yang merujuk pada surat Grand Sultan 102 hasil jual beli dari Tengku Gamal pada tahun 1979.

Ahwi, pegawai yayasan Aljam’washliyah, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dimanfaatkan sejak tahun 1946 untuk keberlangsungan panti asuhan. Namun, klaim dari pihak lain, seperti Nurhayati, menimbulkan kebingungan dan konflik di antara warga yang tinggal di tanah tersebut.

Handi Aing, tokoh masyarakat setempat, menyatakan kebingungannya ketika dihadapkan dengan klaim tanah dari pihak lain. Sejak tahun 2005, tanah eks sultan Serdang menjadi objek sengketa dengan klaim dari berbagai pihak yang mengakibatkan intimidasi terhadap warga setempat.

Masyarakat yang tinggal di tanah wakaf Tengku Darwisyah tidak lagi membayar upeti kepada panti asuhan Aljam’washliyah sejak tahun 2008, dikarenakan ketidakjelasan siapa sebenarnya ahli waris dari Tengku Darwisyah. Hal ini menyebabkan ketegangan dan kebingungan di antara warga yang berharap penyelesaian yang adil atas sengketa ini.

Situasi semakin kompleks dengan adanya kelompok-kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut. Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini dan mengembalikan kedamaian serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Sengketa tanah ini menjadi sorotan utama di Desa Kota Galuh, memperlihatkan kompleksitas masalah kepemilikan tanah di tengah masyarakat. Harapan besar muncul agar penyelesaian yang adil dapat segera ditemukan demi kepentingan bersama.

Pewarta:  Purba