Bengkulu, Sentralnews.com – satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023. Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Dr. H. Heru Susanto, menyatakan bahwa seluruh pejabat eksekutif dan BUMD telah melaporkan LHKPN mereka.
Heru menyebutkan bahwa satu anggota DPRD yang belum melapor masih ditunggu oleh KPK. Sanksi bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN akan ditentukan oleh KPK sesuai dengan Peraturan KPK 2/2020.(Adv)