Bengkulu, Sentralnews.com – situasi di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan peran PT. Agricinal: DPRD Provinsi Minta PT. Agricinal Bertanggung Jawab: Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menuntut PT. Agricinal untuk bertanggung jawab atas dugaan penembakan terhadap dua warga yang terjadi di wilayah DAS. Usin menegaskan bahwa penurunan aparat dari Polda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara tidak mungkin terjadi tanpa permintaan dari perusahaan tersebut.
Kronologi Penembakan di PT. Agricinal: Dua warga Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, diduga ditembak oleh oknum aparat di PT. Agricinal. Konflik lahan menjadi latar belakang peristiwa ini.
Peran Gubernur Bengkulu: Gubernur Rohidin Mersyah menyerukan pentingnya keamanan warga di wilayah sengketa lahan setelah insiden penembakan terjadi di PT. Agricinal. Perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat adalah prioritas utama, terutama untuk menjaga situasi kondusif investasi daerah. Gubernur juga meminta agar regulasi tentang Hak Guna Usaha (HGU) diimplementasikan dan dipatuhi serta mendampingi masyarakat dalam melindungi hak-hak mereka.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPPLH: DPRD Bengkulu pernah melakukan kunjungan kerja ke PT. Agricinal terkait perumusan Raperda Provinsi Bengkulu tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Raperda tersebut kini telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Meskipun PT. Agricinal mengaku telah melepas wilayah DAS, ketika mengurus perpanjangan izin HGU, mereka harus mengembalikan DAS sesuai fungsi semestinya, yaitu menjadi hutan, bukan kelapa sawit.(Adv)