Ngotot Masih Kuasai Ruangan Sekda, Mahmud Siam Akhirnya Dipolisikan

Devi Gunawan, saat di temui di halaman gedung Satreskrim Polres Lebong

Lebong, Sentralnews.com – Dugaan penguasaan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan inventaris Sekda, hingga dengan sengaja melakukan penghasutan di muka umum terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, dihalaman Kantor BKPSDM Lebong, pada 27 September 2024 lalu.

Buntut dari kejadian tersebut, akhirnya Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong, Mahmud Siam dilaporkan ke Polres Lebong, Senin (14/10).

Pengaduan atau laporan resmi tersebut, disampaikan langsung oleh Aliansi Masyarakat Peduli Lebong (AMPL), yang dikomandoi oleh Devi Gunawan Cs ke Polres Lebong.

“Awalnya kita beringinan memasuki surat audensi ternyata yang kita temui ternyata bukan Sekda yang sebenarnya. Orang yang mengaku Sekda yakni saudara Mahmud Siam. Kemudian atas tindakan ini, maka AMPL melaporkan kejadian tersebut kepihak yang berwajib. Ada apa dengan kabupaten Lebong,hingga bisa terjadi seperti ini,” ungkap Devi dihadapan wartawan dihalaman Sat Reskrim Polres Lebong.

Lanjut Devi menjelaskan, ada dualisme Sekda Lebong dan menurut Mahmud Siam tadi dirinya Sekda Lebong yang resmi (klaim) dan isi dalam laporan AMPL ini poin pertama penguasaan ruang kerja serta aset yang bukan lagi haknya.

“Setahu kami masyarakat Lebong, sejauh ini Sekda yang dilantik yaitu Doni Swabuana, dan itu sah secara hukum,” terangnya.

Lebih jauh dia menegaskan, terkait atas laporan AMPL dalam poin kedua, yakni terkait video Mahmud Siam pada tanggal 27 September lalu, yang mana dalam video itu berisikan ajakan untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah yang sah.

” Soal video, Itu juga kami laporkan hari ini, hal itu patut diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP,” singkatnya. (FR)