Sidang Kasus KDRT Hingga Larut Malam, Ada Apa Pengadilan Negeri Batam ??

Batam, Sentralnews.com – Sidang kasus dugaan penganiaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Daniel Marshall Purba masih menuai tandatanya. Pasalnya, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Hukum Umum (JPU) yang menyidangkan kasus itu selalu berganti-ganti, bahkan saksi korban tidak pernah menghadiri acara sidang, dan keterangan 5 orang saksi yang melihat kejadian diduga tidak mendapat pertimbangan Majelis Hakim. Selasa (15/10/2024).

Persidangan dimulai pada pukul 14.30 wib dan berakhir hingga pukul 21.20 wib itu sangat mengecewakan pihak terdakwa. Keberatan mereka tidak mendapat respon dari majelis hakim pengadilan negeri Batam untuk menghadirkan paksa saksi korban mendengarkan keterangan, malah sebaliknya saksi korban mendapat persetujuan untuk mengikuti acara persidangan dengan zoom miting dengan alasan anak sakit.

Ketua Majelis Hakim Yuanne Marietta Rambe langsung memimpin persidangan menggantikan Tiwik, yang katanya sedang Diklat selama 2 minggu, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Martua Ritonga dan Abdullah yang menggantikan Muhammad Arfian dan Abdul Malik Kalang.

Sementara pada 10 Oktober 2024 silam, Tiwik memerintahkan JPU Muhammad Arfian untuk memanggil paksa Shelvia Bong guna memberikan kesaksian dalam perkara KDRT yang diduga dilakukan suaminya, Daniel Marshall Purba.

Pantauan Wartawan Sentralnews.com saat sidang berlangsung, Yuanne Marietta Rambe selaku ketua majelis dengan beraninya memerintahkan perihal keberatan terdakwa Daniel Marshall Purba dan penasehat hukumnya, Jhon Asron Purba untuk dicatatkan langsung oleh panitera pengganti.

Jhon Asron Purba selaku kuasa hukum Daniel Marshall Purba mengakui acara sidang yang baru saja dilaluinya sangat luar biasa hingga dianggapnya luar binasa, mengapa hal itu di ungkapnya karena telah melangangkangi aturan KUHAP dalam kasus perkara Daniel Marshall Purba.

“Kita lihat pasal 160 dalam KUHAP, bahwasannya pemeriksaan saksi korban itu yang pertama dihadirkan, bukan saksi-saksi lainnya jaksa. Kemudian kita sudah meminta upaya paksa untuk menghadirkan saksi korban, tetapi hakim memeriksa saksi korban secara online,” ujar Jhon Asron, malam dini hari pukul 21.40 wib didepan kantor PN Batam, usai sidang.

Jhon menjelaskan bahwa meskipun sudah ada permintaan dari pihaknya selaku kuasa hukum kepada JPU untuk memanggil saksi korban secara paksa, majelis hakim tetap memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan bukti surat anak saksi korban sakit.

Tak hanya itu, majelis hakim juga terkesan menekan kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam waktu kurang dari 20 jam. Yang sementara sidang selesai sekitar pukul 21.30 wib. Jhon menilai, waktu yang diberikan sangat tidak memadai dan diluar kewajaran.

“Ini mustahil, dalam waktu kurang dari 20 jam. Ini sudah bertentangan dengan KUHAP Pasal 227,” jelasnya.

JT Purba selaku orang tua dari Daniel Marshall Purba juga sangat menyayangkan acara lanjutan sidang kasus anaknya tersebut, Dia mengaku tidak mendapatkan keadilan dari majelis hakim.

“Sidang hari ini kami sangat tidak mendapatkan keadilan, pertama protes penasehat hukum tidak dipedulikan majelis hakim karena saksi korban tetap diperbolehkan mengikuti sidang online. Kedua, pada sidang hari ini majelis hakim membuat kebijakan yang sangat janggal tidak menerima saksi yang di hadirkan jaksa, karena dinilai akan mematahkan penjelasan saksi korban, dan kami juga di todong dengan menghadirkan saksi yang meringankan untuk sidang lanjutan besok,” sebutnya.

Sementara itu, Edi Kiswanto saksi yang dihadirkan JPU turut hadir dalam persidangan mengatakan tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksiannya. Saksi Edi merupakan salah satu pekerja keamanan (chip security) di Harris Hotel yang berada di lokasi kejadian, Dia pun merasakan kekecewaan terhadap acara sidang tersebut, yang mana dirinya sudah menunggu sejak pagi hari hingga malam sampai selesai sidang.

“Saya ada dalam rekaman video, dan keterangan saya ada dalam BAP, tetapi tidak diberikan kesempatan untuk bersaksi. Saya tidak melihat ada dorongan dari terdakwa yang membuat korban terjatuh. Setelah cekcok, kami berusaha menenangkan mereka untuk duduk di sofa yang tersedia, jadi korban tidak ada terjatuh di lokasi yang dimaksudkan oleh saksi adik korban” tutur Edi.

Editor red.
Liputan don.