Lebong, Sentralnews.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Tahun Anggaran (TA) 2023.
Dalam mendalami dugaan penyalahgunaan itu, Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong memeriksa dua orang saksi, yang merupakan pengelola lahan sawah MT2, Selasa (19/11/2024).
“Kasus ini kita tindak lanjuti berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kita,” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.k., MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Selasa, (19/11/2024).
Disampaikan Kasat, dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya sudah memeriksa lebih kurang 12 orang saksi, baik mulai dari mantan Pjs Kades Bungin, perangkat Desa hingga anggota Badan Pengawas Desa (BPD) Bungin.
“Hari ini ada dua orang Saksi yang kita mintai keterangannya, dan dua orang sudah kita periksa itu, statusnya sebagai pengelola lahan sawah MT2,” bebernya.
Selain itu, disinggung soal apa saja item yang menjadi dugaan penyelewengan di Desa itu, Kasat enggan menjelaskan lebih jauh apa saja item kegiatan yang masuk dalam penyelidikan kasus ini.
Dirinya menyebut, jika salah satu kegiatan masuk dalam penyelidikan adalah kegiatan
ketahanpangan yang ada di Desa Bungin TA 2023 saat dijabat oleh Pjs Kades.
“Kegiatan ketahanan pangan ini kan, ada juga kegiatan fisiknya. Ini Salah satu yang sedang kita dalami,” tuturnya.
Upaya untuk melakukan pengungkapan dugaan kasus korupsi tersebut, ialah merupakan salah satu program 100 hari presiden Prabowo Subianto, yang mana tertuang pada point ke 7, yaitu untuk memperkuat dan melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (FR)