Lebong, Sentralnews.com – Berbuntut panjang atas kelakuan 8 Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima pintu ruang kerja Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lebong pada beberapa waktu lalu.
Yang mana diketahui, jika dampak pintu ruang kerja Wabup yang disegel menggunakan rantai anjing oleh Ke-8 oknum ASN tersebut, kemudian kejadian itu berujung pada pelaporan ke pihak berwajib oleh Wabup melalui Pengacaranya.
Saat dikonfirmasi, dikatkan oleh Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK, MH, melalui
Kasatreskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos. Kasat menyebutkan jika Ke-8 oknum ASN yang melaporkan hal itu, dalam waktu dekat akan segera dilakukan proses pemanggilan, Rabu (4/12/2024).
“Laporan penerimaan ruang kerja Wabup oleh 8 orang oknum ASN Lebong mulai kita proses. Ini akan menjadi pembahasan kita terkait aturan peraturan-undangan yang berlaku, sekaligus persiapan pengumpulan data-data,” ungkap Kasat.
Lalu terkait soal Ke-8 oknum ASN yang menjadi pelaku Penyegelan itu. Saat ditanya kepada Kasat, kapan proses pemanggilannya, Kasat dijelaskan bahwa dalam waktu dekat ini.
“Untuk Ke-8 terlapor sendiri, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan proses pemanggilan,” jelas Kasat.
Kemudian dikatakan oleh Kasat, terkait dilakukannya pemanggilan terhadap pelapor sendiri, dalam hal ini adalah Wabup.
Proses pemanggilan Wabup sendiri bertujuan untuk dimintai keterangannya oleh pihak penyidik Polres Lebong, terkait soal Penyegelan pintu ruang kerja Wabub.
“Untuk Wabup sendiri, pihak kita sudah melakukan pemanggilan dan sudah dimintai keterangannya. Keterangan dari Wabup juga sudah disampaikan tadi ke pihak kita,” pungkas Kasat.
Terpantau di Mapolres Lebong, Wabup Drs. Fahrurrozi, M.Pd., Rabu Pagi sekira pukul 11:30 WIB hadir untuk penuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Lebong, terkait buntut soal penerimaan ruang kerja pada beberapa waktu lalu itu, yang mana diketahui dirinya hadir didampingi oleh pengacara dan juga pihak dari Yayasan NAL.
Kemudian saat dilakukan konfirmasi ke Wabup, melalui Rio Cende Maha Putra SH selaku Pengacaranya.
Terkait pemanggilan Wabup sendiri, dijelaskan oleh Rio bahwa yang bersangkutan datang untuk memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya.
“Untuk Wabup sendiri, tadi sudah dimintai keterangannya oleh pihak penyidik polres Lebong,” kata Rio.
Rio kemudian mengatakan, bahwa kekhawatiran akan selalu menyatukan terkait perkembangan pekara soal pintu ruang kerja wakil bupati yang dirantai menggunakan rantai anjing itu.
Dan kemudian ia juga sangat percaya bahwa perkara tersebut dapat diselesaikan dengan profesional oleh pihak penyidik Polres Lebong, dan ia juga berharap penanganan perkaranya sesuai dengan prosedur peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya, perkara yang saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Lebong tersebut. Semuanya kita serahkan ke pihak terkait. Kemudian harapan kita, pihak kepolisian bisa dengan profesional menangani perkara ini, dan juga bisa bekerja dengan maksimal tentunya,” imbuh Rio.
Kemudian ditambahkan oleh Rio, terkait siapa saja oknum ASN yang melaporkan itu. Rio membeberkan berikut nama-nama oknum ASN yang dilaporkan terkait kesepakatan ruang kerja Wabup Lebong, yang menggunakan rantai anjing.
“Untuk ASN yang kita laporkan itu ada 8 orang. Pertama Mahmud Siam, Zulhendri, Bambang Iryanto , Danial Paripurna , Insan Kori, Elvian Komar, Erwantoni dan kemudian Edi nuridman,” tutup Rio. (FR)