Lebong, Sentralnews.com – Buntut dari mencuatnya sejumlah dugaan pungli yang belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Lebong, mulai dari dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Lurah dan juga kemudian Oknum Pjs Kades.
Menanggapi terkait adanya dugaan pungli tersebut. Tampaknya pihak Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) yang diketuai oleh Waka Polres Lebong.
Justru tidak main-main akan menindak secara tegas bila terbukti melakukan pelanggaran hukum, terkait ulah oknum-oknum yang melakukan dugaan Pungli di Kabupaten Lebong tersebut.
Seperti salah satu dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Suka Sari, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong.
Bahwa terkait adanya pungutan dalam pengurusan penerbitan Prona di Desa tersebut. Bahkan diketahui jika perkara tersebut. Saat ini justru jadi atensi khusus dan serius akan ditanggapi dan sikapi oleh pihak Tim Saber Pungli.
Muliyadi Mr SE. S.I.K,. Selaku Ketua Saber Pungli saat dikonfirmasi menyampaikan. Bahwa dugaan Pungli di Desa Suka Sari itu, saat ini dalam upaya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Satreskrim, Kamis (19/12/2024).
“Terkait dugaan Pungli di Desa Suka Sari tersebut. Saat ini dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim selaku tim satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong. Dan terkait hal tersebut, sudah saya perintahkan Unit Satreskrim untuk mendalami dugaan itu, agar segera untuk dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, untuk dilakukan upaya pemeriksaan,” terangnya pada Kamis (19/12/2024).
Selain itu Muliyadi juga sangat mewarning terkait adanya informasi dugaan pungli tersebut. Bahkan ia mengatakan, agar supaya masyarakat yang mendapati adanya dugaan pungli. Serta mengetahui adanya praktik tersebut, untuk tidak tinggal diam. Dan agar melaporkan indikasi pungli itu segera, ke pihak Saber Pungli.
“Kami dari Saber Pungli Kabupaten Lebong mengingatkan secara tegas. Untuk stop melakukan praktik dugaan pungli, jika masih saja dan terbukti telah melakukan praktik tersebut, siap-siap saja berurusan dengan Hukum. Karena kita tidak bisa pungkiri tentunya, kejadian-kejadian atau indikasi pungli itu masih ada di Kabupaten Lebong. Dan tidak menutup kemungkinan jika kejadian serupa (Pungli, Red) itu masih ada. Jadi kami harap dan kami ingatkan, stop untuk melakukan praktik pungli,” pungkas Muliyadi.
Kemudian lebih lanjut, AKP Rabnus Supandri SSos. Selaku Kasat Reskrim Polres Lebong juga mengatakan, terkait informasi adanya dugaan Pungli di Desa Suka Sari, itu sudah menjadi atensi khusus bagi Satuan Saber Pungli. Dan dirinya juga mengatakan, akan ada proses pemanggilan untuk yang bersangkutan secepatnya.
“Terkait dugaan adanya Pungutan Liar itu. Kita sudah mengagendakan dan menyusun rencana kegiatannya. Baik itu tujuannya ialah memulai proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan, dan juga rencana pemeriksaan tentunya,” ujar Kasat Reskrim.
Kemudian tidak hanya itu saja. Lanjut Kasat, dirinya juga mengatakan bahwa dalam proses pemeriksaannya nanti, bertujuan juga untuk melihat terkait unsur-unsur dari dugaan Pungli tersebut, dan beserta terkait apa motifnya.
“Untuk unsur nya akan kita ketahui nanti dan termasuk motifnya apa. Apakah kelalaian, ataupun adanya unsur kesengajaan dalam hal tersebut. Namun terkait perbuatannya, itu nanti semuanya berdasarkan ketentuan hukum dan juga undang-undang. Setelah itu, terkait apa saja hasil dari pemeriksaannya nanti. Tentu akan kita sampaikan kepada rekan-rekan Pers kembali,” Kata Kasat Reskrim.
Kemudian tidak hanya itu saja. Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa terkait dalam proses dilakukan pemeriksaannya nanti. Dirinya mengatakan, untuk dilakukannya upaya pemanggilan dari semua pihak yang diduga terkait. Beserta tidak menutup kemungkinan, proses pemanggilan untuk pihak BPN Lebong.
“Siapapun pihak yang terkait, akan kita lakukan pemanggilan dan kita periksa. Kemudian tidak menutup kemungkinan, pihak BPN juga akan kita periksa. Termasuk apa saja hasil dari proses pengembangan itu sendiri nantinya. Selain itu, untuk Pjs Kades Suka Sari sendiri, segera akan kita lakukan pemanggilan,” tutup Kasat. (FR)