Ledakan Amarah Masyarakat Lebong, TikToker Penghina Suku Rejang Diciduk di Binjai

Lebong, Sentralnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Lebong melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

Pelaku diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian dan diskriminasi terhadap suku rejang di Lebong melalui media sosial TikTok, hingga menimbulkan kegaduhan dan kemarahan publik.

Pelaku berinisial (SO) pria berusia 32 tahun asal Kabupaten Bengkulu Utara, yang tinggal di Kota Binjai, Sumatera Utara, berhasil diamankan pada Kamis, 19 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim Unit Tipidter yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri, S.Sos, dan tim di wilayah hukum Polsek Binjai Barat.

Tim dari Polres Lebong, saat berhasil mengamankan terduga pelaku ujaran kebencian

Kronologi Kejadian bermula pada Sabtu, 24 Mei 2025, ketika sebuah video livestreaming yang diunggah oleh akun TikTok bernama BANG GACOR (@wenges4) menjadi viral. Dalam video tersebut, pelaku melontarkan ujaran yang dinilai merendahkan dan memprovokasi kebencian terhadap suku Rejang dan masyarakat Kabupaten Lebong.

Video itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu keresahan dan kemarahan publik. Tak sedikit warga yang merasa harga diri dan martabat komunitasnya dihina secara terbuka. Laporan resmi pun segera dibuat oleh masyarakat kepada pihak berwenang.

Menyikapi laporan tersebut, tim Unit Tipidter Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap saksi, analisis ahli pidana dan ahli bahasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 16 Juni 2025.

Tim kemudian melakukan perburuan hingga ke Sumatera Utara. Tak sia-sia, tiga hari kemudian tersangka berhasil ditangkap dan dibawa untuk diperiksa lebih lanjut.

Terkait perkara tersebut, berikut Barang Bukti yang Diamankan, 1 (satu) unit flashdisk berisi rekaman video ujaran kebencian, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 12 yang digunakan pelaku untuk siaran langsung di TikTok.

“Apa yang dilakukan tersangka sangat berbahaya dan mengganggu ketertiban umum. Ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan dan martabat suatu komunitas. Kami tegaskan, siapa pun pelakunya, akan kami kejar dan proses secara hukum,” tegas AKBP Agoeng Ramdani, S.H., S.IK, melalui AKP Rabnus Supandri, S.Sos, Kasat Reskrim Polres Lebong.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang menggunakan media sosial untuk menyebar ujaran kebencian. Polres Lebong memastikan bahwa ruang digital bukan tempat bebas untuk menghina, mencemarkan, atau memecah-belah persatuan masyarakat.

Penyidik akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aktor atau motif lain di balik ujaran yang dilontarkan. Tersangka kini dijerat dengan, Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024.

Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf B Angka 2 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan juga Pasal 156 KUHPidana.

Kasus ini menjadi bukti bahwa ujaran kebencian bukan hanya menyakitkan, tetapi juga melanggar hukum. Mari gunakan media sosial dengan bijak, bangun ruang digital yang sehat dan saling menghargai. (Rilis/FR)