Pjs Kades Karang Dapo Atas Enggan Buka Suara, Wartawan Dibiarkan “Dikebiri” Informasi Publik

Foto saat dilakukan musyawarah terkait rencana pembangunan di desa tersebut

⁰Lebong, Sentralnews.com – Keterbukaan adalah ruh dalam pemerintahan desa yang sehat dan partisipatif. Namun sayangnya, hal ini tampaknya belum sepenuhnya dipahami oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Rosmaneli.

Ia memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan resmi kepada wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik—tugas yang dilindungi undang-undang demi kepentingan publik.

Insiden itu terjadi usai digelarnya Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Mudesus) dalam rangka menentukan titik pembangunan irigasi tersier.

Alih-alih memberikan penjelasan terbuka atas kegiatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat, Pjs Kades justru menunjukkan sikap tertutup yang menyisakan tanya.

Padahal, dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang saat ini ia kelola berasal dari uang negara atau uang rakyat. Menutup-nutupi informasi soal pemanfaatannya justru bisa menimbulkan kecurigaan publik dan membuka celah munculnya persoalan baru di kemudian hari.

Dilansir dari BEO.CO.ID, dijelaskan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karang Dapo Atas, Riki Rikardo, akhirnya menjadi satu-satunya sumber yang bersedia memberikan keterangan kepada media. Ia menjelaskan bahwa agenda hari itu adalah musyawarah untuk menetapkan titik pembangunan irigasi, yang telah melibatkan seluruh unsur perwakilan warga dari tiga dusun.

“Hasil musyawarah memutuskan pembangunan irigasi dilakukan di Dusun III. Ini murni hasil mufakat bersama antara warga dan para tokoh masyarakat,” terang Riki, Kamis (26/6/2025).

Riki juga menyebut, dari enam aspirasi yang muncul dalam musyawarah, hanya satu yang disetujui untuk direalisasikan tahun ini karena keterbatasan anggaran.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat, Saroni (53), yang menyayangkan sikap tertutup pemerintah desa. Namun, ia memastikan bahwa musyawarah telah digelar secara mufakat.

“Musyawarah sudah disepakati, irigasi Mubai Merah di Dusun III akan dibangun melalui dana desa tahun ini. Semua unsur masyarakat telah menandatangani berita acara,” jelasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Plt Camat Bingin Kuning Rika Nataliana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, dan unsur masyarakat dari seluruh dusun.

Namun yang menjadi sorotan tajam adalah ketidaksiapan dan ketertutupan Pjs Kades dalam menyampaikan informasi publik kepada wartawan. Padahal, transparansi adalah bagian tak terpisahkan dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini diterbitkan, Rosmaneli belum memberikan pernyataan resminya. Ia tetap memilih diam, seolah melupakan bahwa masyarakat berhak tahu ke mana dan untuk apa dana desa digelontorkan.

Jika seorang pemimpin desa tidak sanggup bersikap terbuka, maka publik pantas mempertanyakan: ada apa yang sedang disembunyikan?. (**/FR)