Batam. sentralnews.com – Ketua Kodat86, Cak Ta’in, membidik hibah Rp16,5 miliar dari Pemko Batam ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Tahun Anggaran 2025. Ia menilai kebijakan ini kontradiktif dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto soal efisiensi anggaran, terlebih di tengah beban masalah kota yang belum tuntas.
“Tak Masuk Akal!” tegas Cak Ta’in (25/7/2025). Saat daerah lain terpaksa pinjam bank untuk gaji, Pemko malah menyumbang instansi vertikal. Fokus mestinya pada urusan pokok yang menyentuh rakyat langsung.
Cak Ta’in menegaskan, operasional dan pembangunan gedung Kejari seharusnya dibiayai Kejaksaan Agung, bukan dibebankan ke APBD. “Batam masih bergulat dengan sampah, banjir kronis, kekurangan sekolah, dan lapangan kerja. Hibah untuk Kejari, “urgensinya apa?” sebutnya.
Ia mengungkap pengamatannya terkait pembangunan gedung baru di kompleks Kejari tanpa plang proyek. Nilai proyek dan kontraktornya gelap.
“Ironis! Institusi penegak integritas justru abai pada keterbukaan,” sindirnya.
Tak hanya itu, Cak Ta’in mempertanyakan alokasi dana besar itu. “Dengan perkiraan kasar, gedung dua lantai 150m² maksimal butuh Rp750 juta. Lalu Rp16,5 miliar untuk apa? Kenapa Kejari tak minta ke Kejagung? Walikota wajib jelaskan!” tegasnya.
Ia menyoroti informasi pengadaan partisi dan lemari senilai Rp5,2 miliar dari dana hibah. “Selisih Rp11,3 miliar lagi kemana?Peruntukannya samar!” pungkasnya.
Editor Don/rilis



















