Batam, Sentralnews.com – Kantor Hukum JAP & Partner melayangkan Teguran Hukum kepada PT Astra Sedayu Finance (ASF) pusat dan cabang Batam atas dugaan penipuan, penggelapan, dan penarikan paksa kendaraan konsumen secara melawan hukum.
KRONOLOGI MIRIS : MOBIL DIAMBIL PAKSA TANPA PROSEDUR
– 29 Mei 2025: Seorang oknum bernama Raden Adytiarma Putra mengaku sebagai petugas ASF, mengambil paksa Daihatsu All New Xenia BP 1797 RD milik Sahri di kawasan Harbourbay, Batam.
– Modus Membujuk istri korban (Sri Latifah) yang bukan pihak dalam perjanjian kredit untuk menandatangani surat penitipan palsu
– Kendaraan langsung dilelang sepihak tanpa pemberitahuan resmi, tanpa SP1-SP3 dari OJK.
KERUGIAN MENGGILA: HAMPIR RP200 JUTA!
– Materiil : Rp191.890.000 (nilai mobil + sisa angsuran 30 bulan).
– Imateriil : Hilangnya hak kepemilikan, trauma psikologis.
PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS
Kuasa hukum korban, Jhon Asron Purba, S.H. dan Sebastian Surbakti, S.H., menyatakan ASF telah melanggar:
✔ Pasal 378 KUHP (Penipuan)
✔ Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
✔ Pasal 362/365 KUHP (Pencurian/Penguasaan Tanpa Hak)
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi tindak pidana terstruktur dengan modus kebohongan!” tegas Jhon.
ASF BUNGKAM, TEGURAN DISEBAR KE OTORITAS
Surat teguran telah dikirim ke:
– PT ASF Pusat & Cabang Batam
– Polresta Barelang & Polda Kepri
– OJK Kepri
“Jika tak ada respons, kami lanjut ke proses pidana,” ancam Sebastian.
ASF MENGHILANG?
Upaya konfirmasi ke ASF Batam mentok:
– Pimpinan kabarnya “kunjungan kerja”.
– Petugas keamanan tak bisa beri keterangan
INDUSTRI PEMBIAYAAN DIUJI
Kasus ini kembali mempermalukan industri pembiayaan Indonesia, di mana penarikan sepihak kerap merugikan debitur kecil.
Editor Don/IWO