Akibatkan Jalan Amblas, Bupati Lebong Sebut Tak Akan Beri Rekomendasi Izin Galian C

Lebong, Sentralnews.com – Terkait soal amblesnya ruas jalan lintas Muara Aman–Curup yang ada di talang ratu. Polemik itu kini menyeret saling tuding antara Bupati Lebong, Azhari, dengan pemilik CV. Biotama, Royana, yang juga diketahui pernah menjadi rival politiknya pada Pilkada 2024.

Terkait bermula dari pernyataan Bupati Azhari yang menyebut adanya aktivitas galian C milik CV. Biotama diduga berkaitan dengan adanya penggerusan di bawah badan jalan yang mengalami kerusakan, sehingga terjadi penurunan terhadap permukaan jalan di kawasan Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang.

Pernyataan tersebut kemudian memicu respon dari Royana, yang mana dirinya menilai jika tudingan itu tidak disertai dasar ilmiah.

Menurut Azhari, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lebong belum pernah menerima permohonan rekomendasi izin dari pihak perusahaan tambang tersebut.

Karena itulah, ia menegaskan jika Pemkab tidak akan mengeluarkan rekomendasi izin operasional.

“Kami dari pemerintah daerah sampai saat ini bukan tidak mengizinkan, namun permohonan rekomnya saja tidak ada. Gimana kita mau mengizinkan, tetapi kita berkomitmen tidak akan memberikan rekom,” ujar Azhari.

Ia juga menjelaskan, soal pernyataan yang mengaitkan jalan ambles dengan adanya dugaan aktivitas Tambang galian C
CV. Biotama milik Royana, sehingga adanya penggerusan, dirinya mengatakan jika hal tersebut bukan berasal dari asumsi pribadi dirinya, melainkan jika penyataan itu berdasarkan laporan dari pihak PUPR Provinsi Bengkulu.

“Statemen saya itu saya kutip dari laporan PU Provinsi,” tambahnya.

Di sisi lain, Royana membantah keras tudingan tersebut. Ia bahkan meminta langsung Bupati Lebong turun ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Saya minta pak Bupati turun ke lokasi amblesnya jalan. Sejauh yang saya ketahui, Bupati belum turun ke lokasi,” kata Royana saat menunjukkan titik pengerukan material milik CV. Biotama, Selasa (19/5/2026).

Royana menegaskan, lokasi pengerukan galian C miliknya tidak berada dekat dengan titik jalan yang ambles. Menurutnya, yang berada di sekitar jalan hanyalah lokasi penumpukan material.

Sementara itu, titik pengerukan berada di hilir Bendungan PLTA III/Hidro Energi Ketahun dengan jarak sekitar dua kilometer dari badan jalan yang rusak.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya CV. Biotama yang disorot, padahal di kawasan tersebut terdapat empat usaha galian C yang beroperasi.

“Kenapa harus Galian C Biotama yang disebut, padahal ada empat galian C lainnya. Padahal dengan adanya galian C kami, masyarakat terbantu, lantaran timbunan bekas pengerukan menutupi aliran air yang menuju sawah warga,” beber Royana.

Terkait legalitas usaha, Royana mengakui Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) CV. Biotama memang telah habis sejak Februari 2026.

Namun, ia mengklaim proses perpanjangan sudah diajukan sejak Agustus 2025 ke SDM PUPR Provinsi Bengkulu dan hingga kini belum diterbitkan kembali.

Selama izin belum keluar, kata dia, aktivitas pengerukan di lokasi tambang juga dihentikan sepenuhnya.

“Tentu, harusnya tudingan bupati harus ada kajian ilmiah dahulu. Untuk izin kami sudah ajukan dari bulan 8 tahun lalu, namun belum dikeluarkan,” tutup Royana. (FR)