SPAL Desa Garut Bermasalah, Diduga Ada Klaim Sepihak Bangunan Milik Warga

Lebong, Sentralnews.com – Proyek pemeliharaan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 159.040.000 kini menuai sorotan. Alih-alih meningkatkan infrastruktur desa, proyek ini justru terindikasi bermasalah dan tengah menjadi perhatian publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan reguler Inspektorat terhadap penggunaan DD tahap I, ditemukan kekurangan volume pekerjaan mencapai puluhan meter. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, fisik bangunan SPAL kurang sekitar 20 meter dari rencana seharusnya.

Lebih janggal lagi, meski pekerjaan SPAL tahap I telah dilanjutkan ke tahap II, anggaran yang dicairkan pada tahap I dinilai tidak sesuai dengan output pekerjaan di lapangan. Dengan kata lain, dana sudah diserap, namun bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan hal mengejutkan. Sebagian bangunan SPAL ternyata dibangun menggunakan uang pribadi warga, namun diklaim sebagai aset pemerintah desa.

“Ada SPAL yang dibangun secara pribadi oleh warga, tapi Pemdes sempat mengklaim jika SPAL itu adalah milik pemerintah desa setempat yang dibangun dengan anggaran DD,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi bangunan SPAL ini juga dikeluhkan warga. Salah seorang warga menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki azas manfaat bagi masyarakat.

“Pembangunan SPAL terkesan tidak ada azas manfaatnya. Seharusnya SPAL itu saluran pembuangan air limbah, namun yang dibangun justru lebih ke arah pembuangan air kolam,” ujar warga tersebut, Selasa (14/10/2025).

Warga lainnya pun mengungkap dugaan penyimpangan lain. Ia mengaku melihat langsung proses pembangunan SPAL tersebut dan menemukan ada bangunan lama milik warga yang sekadar diplester lalu diklaim sebagai proyek desa.

“Ada bangunan pondasi lama milik warga. Saat pembangunan dari desa, itu hanya ditempelkan plester semen saja, lalu dinyatakan sebagai aset bangunan milik desa,” bebernya.

Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Garut, Syahrul S.Km, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini enggan memberikan komentar. Hingga berita ini diterbitkan, Syahrul belum memberikan tanggapan apa pun.

Hingga kini, Tim Fasilitasi Kecamatan Amen, Tenaga Pendamping Profesional, Ketua TPK, hingga Dantim Irban II Inspektorat masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan SPAL tersebut. (FR)