Kadishub Batam Tutup Mata Atas Parkir Liar di Row 30 & 100, Diduga Ada Kongkalikong dengan PT WASCO?

Batam, Sentralnews.com – Diamnya Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Salim, dalam menanggapi maraknya parkir liar dan pemanfaatan fasilitas publik oleh PT WASCO Engineering Indonesia di kawasan Row 30 dan Row 100, semakin menguatkan spekulasi kolusi antara perusahaan dan oknum pemerintah.

Fakta di lapangan menunjukkan jalur publik di Row 100 disulap menjadi area parkir karyawan PT WASCO, sementara Row 30 dipenuhi pedagang liar dan kendaraan yang parkir semrawut. Yang mengejutkan, meski pelanggaran ini terjadi terang-terangan, Dishub Batam memilih bungkam.

Pertanyaannya: Ada apa di balik pembiaran ini?

Ketika media berusaha meminta konfirmasi, tidak ada tanggapan resmi dari Kadishub Salim, baik melalui jalur formal maupun pesan pribadi. Sikap tutup mulut ini semakin memicu kecurigaan: Apakah ada deal terselubung antara Dishub dan PT WASCO?

Pelanggaran Berulang, Dishub Tak Beraksi

Menurut Dedi, perwakilan PT SAP, parkir liar dan PKL di Row 30 sudah lama mengganggu operasional perusahaan. Meski telah berkali-kali mengadukan ke Dishub dan Satpol PP, tidak ada tindakan tegas.

“Ini bukan masalah baru. Pedagang liar itu bekas bangunan hasil penertiban 2021, tapi sekarang malah makin merajalela. Dishub seolah tutup mata,” tegas Dedi.

Perusahaan lain, seperti PT Putra Riau Enterprise, juga mengeluhkan hal serupa. Namun, Dishub tetap diam. Padahal, Row 30 dan Row 100 adalah Ruang Milik Jalan (Rumija) yang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan, apalagi untuk kepentingan perusahaan!

Mengapa PT WASCO Bisa Leluasa Manfaatkan Fasilitas Publik?

Pertanyaan kritis yang harus dijawab Kadishub Batam:

1. Apakah PT WASCO punya izin resmi menggunakan lahan publik? Jika tidak, mengapa tidak ditertibkan?
2. Mengapa Dishub tidak mengambil tindakan padahal pelanggaran terjadi terang-terangan?
3. Adakah transaksi atau kesepakatan terselubung antara oknum Dishub dan PT WASCO?

Dugaan Kolusi Harus Diungkap!

Pembiaran berkepanjangan terhadap pelanggaran ini bisa masuk kategori kelalaian jabatan atau bahkan indikasi korupsi kolusi. Jika terbukti ada permainan antara pejabat dan perusahaan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap publik!

Warga Batam menuntut transparansi dan tindakan nyata.Pemerintah Kota Batam, khususnya Dishub, tidak boleh lagi bersembunyi di balik keheningan. Jika tidak, dugaan kongkalikong ini harus diselidiki KPK atau Inspektorat!

Sudah saatnya Kadishub Batam bertanggung jawab—atau mundur!

Editor tim IWO/don