Kejari Fokus Lidik Dugaan Korupsi PDAM dan PPPK

Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, S.H., M.H.,

Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong kini resmi memproses dua perkara yang menjadi perhatian publik luas. Kedua kasus tersebut saat ini memasuki tahap Penyelidikan (Lidik) oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

Dua perkara dimaksud, di antaranya ialah, adanya dugaan korupsi berjamaah di tubuh PDAM Tirta Tebo Emas (TTE), kemudian adanya dugaan kecurangan dan praktik jual beli jabatan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021–2024

Kepala Kejari Lebong Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, S.H., M.H., membenarkan bahwa penanganan kedua perkara tersebut saat ini diprioritaskan.

“Saat ini fokus ke Lid (penyelidikan), PPPK dan PDAM,” tegas Robby saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, Selasa (7/10/2025).

Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma, S.H., M.H.,
Tampak halaman depan Kejaksaan Negeri Lebong

Dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan data, Kejaksaan telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait sebagai saksi. Meski demikian, Robby belum merinci siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan.

“Izinkan kami bekerja dulu, soal detailnya saya belum bisa sampaikan,” ujarnya berapa waktu lalu.

“Kami belum bisa berkomentar lebih banyak dulu karena saat ini masih didalami dugaan-dugaan tersebut,” tambahnya.

Langkah Kejari Lebong ini menandakan bahwa penanganan perkara kini resmi berjalan secara struktural dan tengah memasuki tahapan formil dalam sistem peradilan pidana.

Penyelidikan dugaan korupsi di PDAM TTE bermula dari informasi adanya sambungan ilegal, pungutan liar (pungli), manipulasi tagihan pelanggan, hingga indikasi dugaan penggelapan pendapatan perusahaan.

Kebocoran keuangan perusahaan pelat merah itu diperkirakan mencapai Rp2,5 hingga Rp5 miliar setiap tahun. Dugaan praktik penyimpangan ini diduga dilakukan secara sistematis oleh oknum internal.

Di sisi lain, kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK 2021–2024 kini juga dalam radar hukum Kejari Lebong. Penyelidikan mencakup, dari adanya dugaan praktik transaksional (uang pelicin) dalam kelulusan peserta, hingga adanya keterlibatan oknum pejabat daerah.

Bahkan Kasus “PPPK siluman” tahun 2023 lalu, yang sempat dilaporkan ke Polda Bengkulu dan kemudian redup tanpa penjelasan.

Dugaan adanya permainan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat, terutama dari peserta seleksi yang merasa dirugikan.

Publik kini menaruh perhatian terhadap penanganan dua perkara besar ini. Selain menyangkut kerugian keuangan negara dan pelayanan publik, kasus ini juga diyakini melibatkan jaringan kekuasaan dari oknum-oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lebong.

Kejari Lebong kini memegang kendali penuh dalam proses hukum ini. Masyarakat menunggu perkembangan lanjutan. Termasuk
Penetapan pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini.

Perkembangan berikutnya ditunggu sebagai ujian keseriusan Kejaksaan dalam menindak kasus berpotensi besar dan sensitif secara politis di Kabupaten Lebong. (FR)