Blitar, SentralNews.com – Bea Cukai Blitar kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Kamis (23/10/2025), lembaga ini memusnahkan 1,29 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di halaman kantor setempat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menyebut pemusnahan ini sebagai wujud nyata peran Bea Cukai sebagai community protector.
“Ini bukti komitmen kami memberantas rokok ilegal sekaligus bentuk transparansi kepada publik,” ujarnya.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Blitar dan dilanjutkan di Rupbasan Kelas II Blitar dengan pengawasan ketat aparat hukum. Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah daerah serta instansi terkait.
Barang ilegal yang dimusnahkan itu bernilai Rp 1,78 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,26 miliar.
Sepanjang Januari–September 2025, Bea Cukai Blitar telah melakukan 135 penindakan, menyita 1,94 juta batang rokok ilegal dan 608 liter minuman beralkohol ilegal, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 2,02 miliar. Tahun sebelumnya, 179 penindakan berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter MMEA ilegal.
Selain pengawasan, Bea Cukai Blitar juga menjadi motor penerimaan negara. Tahun 2024, realisasi penerimaan mencapai Rp 987,48 miliar atau 100,75% dari target. Hingga September 2025, realisasi sudah Rp 589,39 miliar (69,75%) dari target tahunan Rp 844,99 miliar, dengan cukai hasil tembakau mendominasi 97,7% dari total penerimaan.
Nurtjahjo menegaskan, pemberantasan rokok ilegal tak hanya lewat penindakan, tapi juga edukasi masyarakat melalui sosialisasi, media sosial, dan siaran radio.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Edukasi penting agar masyarakat tahu dampak ekonomi dan hukum dari rokok ilegal,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran rokok ilegal serta melaporkan aktivitas mencurigakan ke Bea Cukai.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah bentuk cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Nurtjahjo.
Pewarta: Riyon

















