Penyelidikan Dugaan Korupsi di PDAM Lebong, Kejari Fokus pada Sambungan Ilegal

Direktur PDAM TTE Wilyan Bachtiar, saat meninjau dan menemukan banyaknya temuan dugaan pasangan SR ilegal

Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mendalami penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Tebo Emas (TTE) Kabupaten Lebong. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait indikasi kerugian negara yang bersumber dari sambungan rumah (SR) ilegal hingga selisih signifikan antara debit air keluar dengan pembayaran pelanggan.

Penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH ini mencakup rentang waktu dari tahun 2021 hingga 2024.

Selain itu, sejumlah pihak internal PDAM, mulai dari pemasang instalasi, kepala unit, bendahara hingga mantan direktur, dan pihak lainnya masuk dalam daftar pemeriksaan.

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma membenarkan bahwa perkara ini sedang berjalan dan telah masuk tahap permintaan keterangan sejumlah pegawai PDAM.

“Untuk yang kita panggil saat ini baru pihak yang bekerja atau pernah bertugas di PDAM. Mulai dari pemasang instalasi, direktur, bendahara hingga seluruh unit-unit. Kita masih mendalami modus operandi, dan secara yuridis harus mencari dua alat bukti yang cukup,” tegas Robby pada Selasa (25/11/2025).

Ia kemudian menegaskan juga, bahwa sejauh ini penyidik serius menangani perkara tersebut.

“Kami mohon kesabaran. InsyaAllah perkara ini progres dan kami serius menangani perkara ini,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai pemanggilan mantan Direktur PDAM, Robby menyatakan kemungkinan tersebut sangat terbuka.

“Kemungkinan besar kita panggil nantinya. Siapa pun yang terlibat, baik masih menjabat atau sudah tidak menjabat, pasti akan kita mintai keterangan sesuai tugas dan fungsinya saat masih bekerja,” katanya.

Robby menjelaskan bahwa penyidik kini fokus menelusuri dua hal utama.

1. Dugaan sambungan rumah (SR) ilegal yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di wilayah kabupaten Lebong.

2. Selisih mencolok antara debit air yang keluar dan jumlah yang dibayarkan pelanggan.

“Fokus kita dugaan kecurangan atau kerugian negaranya itu dari mana? Dari sambungan ilegal kah? Dari berapa debit air yang keluar tapi berapa yang dibayarkan pelanggan? Nanti kita hitung selisih semuanya,” jelasnya.

Kejari juga berkoordinasi dengan BPKP karena temuan BPKP menjadi salah satu dasar penyelidikan.

“Laporan ini kita terima dari BPKP. Ada temuan bahwa status perusahaan ini merugikan. Nah, apakah kerugian itu murni risiko bisnis atau akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab di PDAM sendiri, itu yang kami dalami,” tambah Robby.

Meski dugaan SR ilegal disebut terjadi hampir di setiap desa dan wilayah kabupaten Lebong, pihak kejaksaan belum bisa memastikan jumlah pastinya karena keterbatasan data.

“Kami masih menunggu data. Pihak PDAM yang lama ini seperti belum begitu detail dan lengkap memberikan data ke kejaksaan. Masih seperti kucing-kucingan,” ungkap Robby.

Ia juga menyinggung bahwa masih banyak pegawai lama di PDAM yang diduga mengetahui secara detail praktik tersebut.

Robby menilai kondisi PDAM TTE saat ini benar-benar memprihatinkan dan harus segera dibenahi.

“Kita ini kaya air tapi sulit mendapatkan air. PDAM kita dalam kondisi sakit parah. Karena itu, kami mendukung program pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyehatkan PDAM demi masyarakat,” tegasnya.

Robby memastikan penyelidikan ini berjalan serius dengan orientasi utama menelusuri potensi tindak pidana korupsi di PDAM TTE Lebong.

“Kami serius. Arah kuatnya memang dugaan tindak pidana korupsi. Dan proses ini masih berjalan, kita lihat sejauh mana nanti hasilnya,” pungkasnya. (FR)