
Lebong, Sentralnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek tebas bayang pada ruas Jalan Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, (2/12/2025).
Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong menghadirkan dua saksi kunci, mantan Bupati Lebong Kopli Ansori serta Bendahara Pemkab Lebong, Heri Prajaka.
Kehadiran keduanya diperlukan untuk menelusuri dugaan adanya aliran fee 15 persen dari proyek tebas bayang kepada jajaran Pemkab Lebong, sebagaimana sebelumnya disebutkan oleh salah satu terdakwa.
Namun, keterangan Kopli justru tidak banyak membuka detail baru. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui maupun menerima fee sebagaimana disebut dalam dakwaan.
“Saya tidak tahu dan tidak menerima fee tebas bayang seperti yang disampaikan terdakwa. Silakan cek ke kas daerah,” ujar Kopli di hadapan majelis hakim.
Jawaban yang berkali-kali menyatakan “tidak tahu” tersebut membuat Ketua Majelis Hakim, Achamdsyah Ade Muri SH MH, memberikan peringatan kepada Kopli.
Hakim menyoroti pentingnya keterangan saksi dalam mengungkap perkara, serta mengingatkan bahwa pembiaran oleh pejabat bisa berujung pada pertanggungjawaban hukum.
“Bagaimana kami dapat menggali lebih jauh bila jawabannya selalu tidak tahu? Seseorang bisa saja terjerat perkara korupsi karena membiarkan terjadinya perbuatan yang merugikan negara,” tegas hakim.
Sebelum persidangan berjalan, Kopli Ansori juga telah dipanggil dalam proses penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.
Pemanggilan itu dilakukan setelah tiga terdakwa, Haris Santoso (PPK Bidang Bina Marga), Ramades Wijaya (PPTK), dan Rudi Hartono (Bendahara Pengeluaran Pembantu) membenarkan adanya pemotongan fee 15 persen dalam pengerjaan proyek tersebut.
Jika mengacu pada ketentuan UU Tipikor, praktik pemotongan atau pemberian fee tersebut berpotensi bersinggungan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i, Pasal 11, hingga Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP terkait penyertaan. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap membutuhkan alat bukti yang memadai.
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma SH MH, menjelaskan bahwa pemanggilan Kopli ke persidangan dilakukan karena adanya pengakuan terdakwa Toso, tetapi pengakuan itu belum diperkuat bukti lain.
“Sesuai ketentuan pasal 185 ayat (2) KUHAP, keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Robby, Rabu (3/12/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan kasus tebas bayang menyeret nama Kopli lebih jauh, Robby menegaskan bahwa hal itu baru dapat terjadi jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan, bukan sekadar ucapan para terdakwa.
“Pengakuan dari Toso tidak bisa langsung dijadikan bukti tunggal, jika ada pembuktian dengan dua alat bukti yang cukup, maka saya sendiri tidak akan tebang pilih, sekalian itu seorang mantan Bupati,” Tegasnya. (FR)


















