Bengkulu, Sentralnews.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu. Edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif menyusul meningkatnya kejadian bencana alam di berbagai wilayah Sumatera.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Helmi Hasan meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan kembali kepada masyarakat sejumlah larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Larangan tersebut di antaranya meliputi:
-
Membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.
-
Merambah kawasan hutan.
-
Menebang pohon terlalu dekat dari aliran sungai.
-
Membakar hutan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin petugas berwenang, tidak membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan ilegal, serta tidak membawa alat berat ke area hutan tanpa persetujuan resmi.
Selain itu, Gubernur menegaskan larangan menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus, membawa benda yang berpotensi memicu kebakaran, serta mengeluarkan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dari hutan tanpa izin.
Surat edaran ini juga menekankan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk menjaga dan mengamankan areal izinnya, sesuai ketentuan Permen LHK Nomor 07 Tahun 2021 Pasal 399 dan Permen LHK Nomor 09 Tahun 2021 Pasal 93.
“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup surat yang ditandatangani pada 25 November 2025 tersebut.
Tembusan surat edaran ini turut disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu.ADV




















