Ancaman diam-diam di Batam: Pabrik ini diduga buang limbah B3 dan asap racun, tapi bungkam saat dituntut jelas!

Batam, Sentralnews.com – Sikap tutup mulut dan pembiaran menjadi tameng yang dipilih PT Bina Kreatif Swakarsa (BKS) di Batam, menanggapi dugaan serius pencemaran lingkungan oleh operasionalnya. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso KM 06, Tanjung Uncang ini terbukti mengabaikan surat konfirmasi resmi dan permintaan klarifikasi dari redaksi.

Investigasi lapangan pada 15 Desember 2025 mengungkap keluhan pedas warga dan pekerja sekitar. PT BKS dituding melakukan dua pelanggaran lingkungan yang membahayakan:

* Pembuangan Limbah B3 Ilegal: Diduga membuang material cair berbahaya ke saluran drainase belakang pabrik.
* Polusi Udara Menyengat: Asap berbau tajam dari proses produksi dikeluhkan merusak kenyamanan dan diduga mengganggu kesehatan masyarakat.

Untuk menjunjung prinsip pemberitaan adil, redaksi mengirim Surat Konfirmasi Resmi (Nomor:50/BTM/SENTRALNEWS/ XII/2025). Surat yang juga ditembuskan ke DLH Batam, Polda Kepri, dan KLHK itu meminta jawaban tegas atas 5 poin krusial:

1. Tanggapan resmi perusahaan atas keluhan warga.
2. Keberadaan izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 yang sah.
3. Prosedur standar pengolahan limbah yang diterapkan.
4. Langkah konkret penanganan keluhan.
5. Koordinasi dengan pemerintah terkait pengawasan lingkungan.

TENGAT WAKTU 3 HARI TELAH BERAKHIR, RESPON NOL BESAR.

Perusahaan pilih “diam seribu bahasa”. Sikap ini dinilai sebagai bentuk pengabaian total terhadap akuntabilitas publik, prinsip transparansi, dan kemungkinan pelanggaran hukum lingkungan.

“Diam bukan berarti tidak bersalah. Justru, ini mengindikasikan ada yang ingin ditutup-tutupi. Jika operasionalnya bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak sulit memberikan penjelasan,” tegas Liver Gordon Hutauruk, Kepala Biro Kepri Sentralnews.com.

Keheningan PT BKS ini memperkuat kecurigaan dan meninggalkan banyak pertanyaan mengganjal:

* Apa yang sebenarnya dibuang ke selokan warga?
* Sejauh apa dampak pencemaran terhadap kesehatan dan ekosistem sekitar?
* Apakah selama ini perusahaan beroperasi tanpa izin yang layak?

Dengan tidak adanya klarifikasi, publik berhak mengetahui temuan di lapangan. Redaksi akan mendorong pihak berwajib dan dinas terkait untuk melakukan investigasi mendadak (sidak) guna mengungkap praktik yang sebenarnya.

Editor red/tim.