
Lebong, Sentralnews.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong memastikan seluruh kegiatan fisik di Bidang Sumber Daya Air (SDA) telah rampung dikerjakan. Dari total tujuh paket proyek, semuanya dilaporkan telah mencapai progres 100 persen dan selesai sesuai kontrak.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengaku menerima aduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan salah satu proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Aduan tersebut menyasar satu paket kegiatan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Namun demikian, pihak Kejari Lebong menegaskan bahwa aduan tersebut belum masuk dalam bentuk laporan resmi. Informasi yang diterima masih sebatas pesan singkat melalui aplikasi percakapan, bukan laporan formal yang diajukan kepada Jaksa Pengacara Negara (Datun).
Diketahui, dari tujuh paket proyek tersebut, enam di antaranya berada dalam pendampingan Datun Kejari Lebong.
Proyek yang diadukan merupakan pekerjaan pembangunan turap atau bronjong Sungai Air Kotok di Desa Nangai Tayau, yang dikerjakan oleh CV HPS Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp447 juta.
Dalam aduan itu disebutkan bahwa saat proses pengecoran, kondisi bangunan masih tergenang air, sehingga dikhawatirkan dapat berdampak pada kualitas serta kekuatan konstruksi.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Lebong, Bambang Irawan, SH, menyatakan pihaknya masih menunggu laporan resmi untuk dapat menindaklanjuti secara kelembagaan.
“Iya, nanti jika ada aduan atau laporan resmi kepada kami, tentu akan diproses. Selanjutnya akan didisposisikan oleh Ibu Kajari, apakah ditangani oleh Pidsus atau diserahkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti,” ujar Bambang pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Hazsaras Eko Sukmana, SE, menegaskan bahwa seluruh paket kegiatan fisik di Bidang SDA telah diselesaikan sesuai dengan ketentuan kontrak yang berlaku.
Ia merinci tujuh paket tersebut, yakni pembangunan bronjong Sungai Air Kotok Desa Nangai Tayau oleh CV HPS Karya senilai Rp447 juta, Bendungan Air Panjang Desa Tanjung Bunga II oleh CV Binar dengan nilai Rp497 juta, serta Bendungan Air Karat Desa Karang Dapo Atas yang dikerjakan CV Varibih Najah senilai Rp497 juta.
Selain itu, terdapat pembangunan bronjong Air Aman Desa Talang Ulu oleh CV Varibih Najah senilai Rp424 juta, jaringan irigasi Kelurahan Embong Panjang oleh CV Aurora Duta Raflesia dengan nilai Rp619 juta, irigasi Air Aman 3 Desa Talang Ulu oleh CV Dafa Rajo Konstruksi senilai Rp449 juta, serta irigasi Air Senayeak Desa Lemeu Pit yang berada dalam pendampingan Intel Kejari Lebong dan telah dinyatakan selesai 100 persen.
“Dari tujuh paket kegiatan fisik yang dilaksanakan oleh Bidang SDA, semuanya telah selesai 100 persen dan sudah diserahterimakan oleh rekanan pelaksana,” tegas Eko.
Kendati seluruh pekerjaan telah dinyatakan tuntas, pihaknya memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat untuk menjamin kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
“Mudah-mudahan seluruh paket kegiatan di Bidang SDA Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong ini manfaat pembangunannya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. (FR)



















