Sedekah yang Dipaksakan, ASN Lebong Dipungut Rp50 Ribu di Luar Ketentuan Zakat

Lebong, Sentralnews.com – Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menuai sorotan. Kali ini, bukan hanya soal keberatan nominal, namun melebar menjadi dugaan adanya kebijakan yang secara sistematis membuka ruang penyimpangan dan potensi korupsi.

Sejumlah ASN mengaku keberatan atas pemotongan sebesar Rp50 ribu bagi pegawai yang secara aturan tidak memenuhi syarat hisab zakat. Padahal, sesuai ketentuan, hanya ASN dengan penghasilan di atas Rp4.250.000 yang wajib dikenakan zakat sebesar 2,5 persen.

Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut berkembang ke arah lain. ASN yang bergaji di bawah hisab zakat justru diminta menandatangani surat pernyataan sedekah Rp50 ribu, sebuah mekanisme yang dinilai menyimpang dari semangat sukarela.

Lebih jauh, sebagian ASN mengaku diposisikan pada situasi tertekan, antara menyetujui atau berisiko dianggap tidak loyal terhadap pimpinan daerah.

“Kami bukan tidak sepakat adanya kebijakan sedekah. Namun, nominal yang diwajibkan, serta tuntutan kami harus loyal pada pimpinan (Bupati, red), jadi kalau kami tidak mau, kami harus menandatangani surat pernyataan,” keluh salah satu ASN Pemkab Lebong yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini dinilai semakin problematik lantaran tidak semua ASN berada dalam kondisi finansial yang sama. Sebagian di antaranya telah terbebani cicilan kredit bank, sehingga pemotongan tambahan dinilai sangat memberatkan.

“Bagi yang tidak kredit tentu aman, kami ini yang minus tentu terasa beratnya,” ujarnya.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah kebijakan ini murni soal sedekah, atau justru sengaja dibuat melebar tanpa landasan regulasi yang jelas.

Terlebih, mekanisme pengumpulan dana tidak langsung dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), melainkan dikendalikan penuh oleh Pemkab Lebong melalui satu rekening khusus.

Wakil Ketua IV Baznas Kabupaten Lebong, Bahder Winoto, menegaskan bahwa pemotongan dan pengumpulan dana sepenuhnya dilakukan oleh Pemkab Lebong, sementara Baznas hanya menerima dana yang telah terkumpul.

“Yang melakukan pemotongan dan pengumpulan itu nanti Pemkab Lebong. Kami dari Baznas hanya menerima dan mengelola dana yang sudah terkumpul,” ujar Bahder.

Menurutnya, dana zakat ASN akan dikumpulkan di satu rekening sebelum diserahkan ke Baznas untuk dikelola sesuai ketentuan syariat Islam. Sistem satu rekening ini, kata Bahder, diklaim untuk mempermudah pengawasan.

“Kami bisa melihat langsung berapa nominal dana yang terkumpul di rekening tersebut. Jadi pengawasannya tetap berjalan,” jelasnya.

Namun, skema ini justru dinilai sejumlah pihak menyisakan celah, terutama ketika dana dikumpulkan oleh pihak pemerintah daerah, sementara pemotongan dilakukan terhadap ASN yang secara aturan tidak wajib zakat.

Apalagi, adanya surat pernyataan sedekah dengan nominal tertentu dinilai bertentangan dengan prinsip sukarela, sekaligus berpotensi menabrak asas kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan publik.

Bahder juga mengungkapkan bahwa pemungutan zakat ASN di Kabupaten Lebong telah berjalan sejak Januari 2025 dan ditargetkan maksimal hingga Februari 2026, sebelum dilakukan rekapitulasi total dana yang terhimpun.

“Sejak Januari ini sudah berjalan. Februari nanti maksimal, setelah itu akan kita rekap secara keseluruhan,” kata Bahder.

Dengan kebijakan yang dinilai melebar dari aturan awal, tekanan terhadap ASN, serta mekanisme pengumpulan dana yang sepenuhnya berada di tangan Pemkab, publik kini menuntut transparansi lebih ketat dan keterbukaan atas penggunaan dana yang nantinya sudah terkumpulkan secara menyeluruh.

Tanpa itu, kebijakan ini dikhawatirkan bukan sekadar kontroversial, namun berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi berjubah sedekah. (FR)