Pemkab Lebong Menunggak Pajak Randis Hingga Ratusan Juta

Sejumlah Randis milik Pemkab Lebong

Lebong. Sentralnews.com – Di tengah gencarnya imbauan kepatuhan pajak kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong justru tercatat menyisakan persoalan serius dalam urusan administrasi kendaraan dinas. Data resmi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Lebong mencatat sebanyak 271 unit kendaraan dinas milik Pemkab Lebong menunggak pajak sejak tahun 2020 hingga 2025, dengan nilai tunggakan mencapai sekitar Rp700 juta.

Ironisnya, tunggakan ini berasal dari kendaraan yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum dan administrasi. Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat Lebong, Jalaludin, mengungkapkan bahwa hingga memasuki tahun 2026, ratusan kendaraan dinas tersebut belum juga memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ratusan kendaraan dinas yang menunggak itu terdiri dari berbagai jenis, mulai dari kendaraan roda dua (R2), roda empat (R4), hingga roda enam (R6). Kendaraan-kendaraan tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong, dengan jumlah tunggakan terbanyak tercatat berasal dari kendaraan operasional Sekretariat Daerah.

“Selama lima tahun terakhir, kendaraan dinas milik Pemkab Lebong yang tercatat menunggak pajak ada 271 unit, dengan total nilai mencapai Rp700 juta,” jelas Jalaludin.

Menurutnya, kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah semestinya berada di barisan terdepan dalam menunjukkan kepatuhan administrasi, termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Di sisi lain, UPTD Samsat Lebong mengaku telah menyampaikan data lengkap terkait tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lebong, dengan harapan kewajiban tersebut segera diselesaikan dan tidak terus dibiarkan berlarut.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut, sehingga tidak terus menambah beban tunggakan pada tahun-tahun berikutnya,” sampainya.

Lebih jauh, Jalaludin mengungkapkan bahwa persoalan ini sejatinya bukan masalah baru. Jika dihitung secara keseluruhan sejak tahun 2006 hingga 2026, total nilai tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab Lebong diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.

Angka ini menegaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan dinas telah berlangsung lama dan terkesan dibiarkan tanpa penyelesaian tuntas.

“Upaya menekan angka tunggakan pajak kendaraan dinas, UPTD Samsat Lebong berencana melakukan sejumlah langkah strategis, salah satunya dengan meningkatkan sosialisasi kepada OPD dan para pemegang kendaraan dinas terkait pentingnya kepatuhan membayar pajak tepat waktu,” ungkapnya.

Tak hanya berhenti pada sosialisasi, pihak Samsat juga berencana melibatkan kepolisian dalam pelaksanaan razia pajak kendaraan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga bagi instansi pemerintah selaku pemilik kendaraan dinas.

“Ke depan, kami berharap para pemegang kendaraan dinas bisa lebih tertib dalam melakukan pembayaran pajak. Dengan begitu, angka tunggakan, khususnya kendaraan dinas milik Pemkab Lebong, dapat ditekan dan tidak terus bertambah,” harap Jalaludin. (FR)