BI Bengkulu Imbau Warga Tukar Uang Rusak Langsung ke Bank Indonesia, Jangan Dijual Murah

Bengkulu, Sentralnews.com – Perwakilan Bengkulu mengimbau masyarakat agar tidak ragu menukarkan uang rupiah yang rusak atau tidak layak edar langsung ke kantor BI. Langkah ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian akibat menjual uang rusak dengan harga jauh di bawah nilai nominalnya.

Kepala Perwakilan Bengkulu, , menegaskan bahwa setiap uang rupiah yang rusak tetap memiliki nilai dan dapat ditukarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam kegiatan Bincang Bareng Media (BBM) bersama insan pers, Senin malam (9/3), di salah satu rumah makan di Kota Bengkulu.

Kami mendorong masyarakat agar tidak ragu menukarkan uang rusak atau tidak layak edar kepada Bank Indonesia. Penukarannya tentu dilakukan sesuai aturan yang berlaku, sehingga masyarakat tidak perlu menjualnya dengan nilai sangat murah dan mengalami kerugian,” ujar Wahyu.

Dalam kesempatan tersebut, Bengkulu juga menggelar ramah tamah bersama insan media yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dalam suasana bulan suci Ramadan.

Menurut Wahyu, sinergi antara BI dan media sangat penting dalam meningkatkan edukasi serta literasi masyarakat mengenai rupiah.

Kami berharap kedekatan Bank Indonesia dengan media di Bengkulu mampu membantu membangun literasi rupiah yang lebih baik di tengah masyarakat,” tambahnya.

Kriteria Uang yang Masih Bisa Ditukarkan

Bank Indonesia juga menjelaskan beberapa kriteria uang rupiah yang masih dapat ditukarkan masyarakat, yaitu:

1. Uang Kertas Rusak atau Cacat

  • Fisik uang kertas masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya.
  • Ciri keaslian seperti gambar utama, watermark, dan nomor seri masih dapat dikenali.
  • Jika terbelah, kedua nomor seri harus lengkap dan sama.
  • Uang terbakar tetap bisa ditukar selama ukuran fisiknya masih memenuhi ketentuan.

2. Uang Logam Rusak atau Cacat

  • Fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya.
  • Ciri keaslian uang logam masih dapat dikenali.

3. Uang Tidak Layak Edar

  • Uang yang lecek, lusuh, atau cacat ringan, namun masih utuh.

4. Uang yang Dicabut atau Ditarik dari Peredaran

  • Uang rupiah yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, tetapi masih dapat ditukarkan selama belum melewati batas waktu 10 tahun sejak pencabutan.

Melalui kesempatan ini, kembali mengimbau masyarakat agar melakukan penukaran uang rusak langsung melalui kantor BI atau layanan resmi penukaran uang, sehingga tetap memperoleh nilai yang sesuai dengan nominalnya.