Mukomuko, Sentralnews.com – Pemerintah Desa Talang Petai, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, menggelar Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 pada Senin (13/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Talang Petai, Camat V Koto, Ketua dan Anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, perangkat desa, serta unsur lembaga desa lainnya.
Dalam musyawarah tersebut,Kepala Desa Talang Petai Kecamatan V Koto Martinus mengatakan peserta menyepakati beberapa perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Salah satu keputusan penting adalah pembatalan rencana pembangunan pengerasan jalan menuju Gerai KDKMP yang sebelumnya direncanakan menggunakan dana Silpa Ketahanan Pangan Tahun 2025. Pembatalan dilakukan karena belum adanya aturan yang memperbolehkan pengalihan dana Silpa Ketahanan Pangan untuk pembangunan fisik. Selain itu, Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan juga tidak memberikan persetujuan terhadap pengalihan dana tersebut sehingga seluruh peserta rapat sepakat untuk tidak melanjutkan kegiatan tersebut.
Musyawarah juga menyepakati pengalihan anggaran pada bidang peningkatan kapasitas aparatur desa ke bidang lain. Dana tersebut akan menjadi Silpa dan direncanakan untuk dimanfaatkan pada tahun anggaran 2027 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, peserta rapat memutuskan untuk mengeluarkan anggaran pembangunan Gerai KDKMP dari APBDes Tahun 2026 terkait komposisi pendanaan 30 persen dan 70 persen. Pemerintah Desa bersama BPD akan kembali membahas hal tersebut melalui musyawarah desa.
Keputusan lainnya adalah pengalihan pembiayaan rapat yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendukung pembiayaan bulanan layanan WiFi desa.
Melalui musyawarah ini, Pemerintah Desa Talang Petai berharap perubahan APBDes Tahun 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Pewarta:Budi




















