Lebong, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten Lebong, Senin (13/7/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ahmad Lutfi, didampingi Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo. Sementara Nota Pengantar Raperda dari pihak eksekutif disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. Syarifudin, S.Sos., M.Si., mewakili Bupati Lebong.
Paripurna turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para kepala bagian dan kepala bidang, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, pihak eksekutif menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama DPRD. Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Usai rapat paripurna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebong, Suan, menjelaskan bahwa seluruh Raperda yang disampaikan pemerintah daerah tersebut sebelumnya telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dipelajari oleh masing-masing fraksi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Alhamdulillah kita baru saja menggelar rapat paripurna Nota Pengantar Raperda yang disampaikan eksekutif. Raperda ini sendiri sudah tercantum di kita, Bapemperda, dan tadi disampaikan langsung oleh pihak eksekutif. Setelah ini Raperda akan dipelajari oleh fraksi-fraksi yang ada, kemudian fraksi akan memberikan pandangan dan jawabannya pada rapat paripurna selanjutnya,” kata Suan.
Ia menambahkan, apabila seluruh fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan, maka DPRD akan segera menjadwalkan pembahasan di tingkat komisi maupun Bapemperda hingga nantinya dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Bila nanti semua fraksi sudah menyetujui untuk dibahas di tingkat komisi dan Bapemperda, Insya Allah nanti secepatnya kita akan agendakan pembahasan tindak lanjutnya hingga ke paripurna pengesahan Raperda tersebut,” pungkas Suan. (FR)
















