Bengkulu, Sentralnews.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menjadi saksi babak penting perkara dugaan penggelapan uang milik CV Mandiri Sejahtera yang menyeret mantan karyawannya, Latifah Tsudaiyah.
Dalam sidang yang digelar Selasa (21/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Namun, di balik tuntutan tersebut, masih tersisa pertanyaan besar yang belum terjawab: ke mana aliran dana perusahaan senilai sekitar Rp6,7 miliar, dan apakah kerugian itu dapat dipulihkan?
Bagi perusahaan, tuntutan pidana bukanlah akhir dari persoalan. Sebab, sekalipun hakim nantinya menjatuhkan vonis sesuai tuntutan, hukuman penjara tidak serta-merta mengembalikan kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Tadi dituntut empat tahun enam bulan penjara, Pasal 488,” ujar Jaksa Penuntut Umum Wahyu usai persidangan. Ia juga menyatakan optimistis tuntutan tersebut akan sejalan dengan putusan majelis hakim serta berharap terdakwa segera ditahan.
Berawal dari Audit Internal
Perkara ini bermula dari hasil audit internal CV Mandiri Sejahtera yang kemudian diperkuat oleh audit akuntan publik. Audit tersebut menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2022 hingga 2025, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Temuan itu kemudian menjadi dasar proses hukum yang membawa mantan pegawai perusahaan tersebut ke meja hijau.
Hukuman Pidana Tak Otomatis Mengembalikan Kerugian
Dalam perspektif hukum, pidana dan pemulihan kerugian merupakan dua hal yang berbeda. Ancaman maksimal Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan memang mencapai lima tahun penjara, tetapi pemidanaan pelaku tidak otomatis membuat kerugian korban kembali.
Karena itu, terdapat sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh perusahaan untuk memulihkan kerugiannya.
Gugatan Perdata dan Sita Aset
Salah satu opsi adalah mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Melalui jalur ini, perusahaan dapat meminta pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap rumah, kendaraan, tanah, rekening bank, maupun aset lain yang diduga dimiliki pelaku. Apabila gugatan dikabulkan, aset tersebut dapat dieksekusi melalui proses lelang guna menutupi kerugian perusahaan.
Peluang Menjerat dengan TPPU
Selain gugatan perdata, perkara ini juga berpotensi dikembangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Instrumen hukum tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana, memblokir rekening, hingga menyita aset yang telah berubah bentuk menjadi properti, investasi, maupun dialihkan kepada pihak lain.
Dalam perkara TPPU juga dikenal mekanisme pembuktian yang lebih progresif terhadap asal-usul kekayaan tertentu.
Restorative Justice Pernah Menjadi Pilihan
Pada tahap penyidikan, penyelesaian melalui restorative justice sebenarnya dapat menjadi alternatif apabila pelaku bersedia mengembalikan seluruh kerugian dan tercapai kesepakatan antara para pihak.
Namun, setelah perkara memasuki tahap penuntutan, fokus proses hukum beralih pada pembuktian di persidangan serta kemungkinan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan kerugian.
Pihak Ketiga Berpotensi Ikut Terseret
Aspek lain yang juga menjadi perhatian adalah kemungkinan adanya pihak ketiga yang menerima aliran dana hasil dugaan penggelapan.
Dalam Undang-Undang TPPU, setiap orang yang menerima, menguasai, atau menikmati harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara disertai denda hingga miliaran rupiah apabila unsur-unsur pidananya terbukti di persidangan.
(red)




















