SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong kembali menjalankan fungsi penganggaran melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Lebong tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, SE, didampingi Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, SH dan Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, S.Kep, serta dihadiri jajaran anggota DPRD Kabupaten Lebong.
Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri langsung Bupati Lebong H. Azhari, SH., MH, bersama jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Turut hadir unsur Forkopimda dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan 2026, Bupati Azhari menyampaikan bahwa pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp669.371.165.803,96. Dari angka tersebut, sekitar 83,74 persen bersumber dari transfer Pemerintah Provinsi, sementara sisanya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pendapatan tersebut kemudian dialokasikan untuk membiayai total belanja daerah sebesar Rp693.705.746.494,35, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp543.572.365.998,35, belanja modal Rp46.374.274.196, belanja tak terduga Rp1,3 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp102.459.106.300.
Bupati Azhari menegaskan, penyusunan APBD Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan anggaran dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“APBD Perubahan 2026 ini disusun sebagai konsekuensi dinamika pembangunan, yang tidak selalu dapat diprediksi secara sempurna saat penetapan APBD Murni. Penyesuaian ini penting agar program pembangunan tetap relevan, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lebong,” sampai Bupati Azhari.
Sejumlah sektor menjadi fokus dalam perubahan anggaran tersebut. Di antaranya peningkatan pelayanan dasar bidang kesehatan dan pendidikan, percepatan pelayanan administrasi kependudukan, peningkatan akses jalan penghubung, termasuk pembebasan lahan dan relokasi Jalan Talang Ratu yang rawan longsor.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk antisipasi bencana alam, optimalisasi pajak daerah melalui Opsen Pajak PKB dan BBNKB, peningkatan ruang terbuka hijau di sejumlah kecamatan, serta peningkatan penerangan jalan menuju kawasan Lebong Terang.
Di tengah penyampaian tersebut, DPRD Lebong menegaskan bahwa pembahasan APBD Perubahan tidak sekadar menjalankan prosedur administrasi. Rancangan anggaran akan menjadi perhatian serius legislatif untuk memastikan setiap program dan alokasi belanja benar-benar memiliki dasar, sesuai aturan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, SE mengatakan, DPRD memiliki tugas dan kewajiban untuk mempelajari secara mendalam rancangan APBD Perubahan yang disampaikan pihak eksekutif.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan dengan memanfaatkan waktu yang tersedia dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Lebong.
“Menjadi tugas DPRD Kabupaten Lebong untuk mempelajari dan kami akan memberikan tanggapan, koreksi, serta saran dan masukan kepada pihak eksekutif, dengan berpedoman dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta jadwal yang telah ditetapkan,” sampai Carles Ronsen.
Dengan demikian, pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD Lebong untuk menjalankan fungsi penganggaran sekaligus memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada kepentingan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Lebong. (FR)












