SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Penanganan laporan dugaan perbuatan tidak senonoh yang diduga melibatkan seorang oknum kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, masih terus bergulir.
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebong sejauh ini telah meminta keterangan dari korban, ibu korban selaku pelapor, serta dua orang saksi yang berada di lokasi saat dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Hal itu disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Lebong, Aipda Maslikan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan oknum kadis cabul.
“Untuk sementara ini setelah ada pelaporan, kita sudah meminta keterangan pihak korban dan pelapor, yaitu ibunya korban. Kami juga sudah memeriksa sebagian saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni teman korban yang ada di lokasi kejadian,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan belum berhenti pada dua saksi. Penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Untuk sementara ini baru dua, nanti kami masih melakukan pemanggilan terhadap saksi- lain yang ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebut sebagai tempat terjadinya peristiwa.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran dan petunjuk mengenai kondisi lokasi, sekaligus mencari informasi dan bukti pendukung lainnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan terhadap pihak yang dilaporkan, polisi belum memberikan kepastian waktu. Pemanggilan tersebut akan dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan saksi dinilai cukup dan berdasarkan perkembangan penyelidikan.
“Kita panggil dulu untuk saksi-saksi, baru nanti kita panggil terlapor,” jelas Kanit.
Sementara terkait barang bukti, penyidik menyampaikan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan pendalaman peristiwa.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi tambahan sebanyak mungkin sepanjang memiliki keterkaitan dan kerterlibatan dengan perkara tersebut.
“Sebanyak mungkin kami cari saksi-saksi untuk menguatkan peristiwa tersebut,” kata Kanit PPA.
Selain menggali keterangan terkait dugaan peristiwa, penyidik juga masih mendalami informasi menganai adanya upaya pertemuan atau proses perdamaian yang ysng sebelumnya disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak.
Saat dikonfirmasi mengenai pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut, polisi mengaku belum memperoleh keterangan yang pasti terkait keterlibatan sejumlah pihak tesebut.
“Sementara kami belum dapat keterangan yang valid berkaitan dengan perdamaian tersebut. Baru dapat informasi-informasi saja,” jelasnya.
Meski demikian, pihak-pihak yang mengetahui dan terlibat dalam upaya perdamaian tersebut berpeluang dipanggil untuk dimintai keterangan jika dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
Polisi menyebut, jika langkah itu nantinya, akan menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan terlebih dahulu.
“Adanya niat dari sejumlah pihak untuk menemui korban, tidak menutup kemungkinan mereka nantinya dipanggil sebagai saksi jika memang memiliki keterkaitan,” pungkasnya.
Dengan demikian, proses penanganan perkara dugaan perbuatan tidak senonoh tersebut hingga kini masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan dan penguatan bukti.
Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui dan juga diduga ikut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. (FR)












