BATAMDAERAHNEWS

Diduga Perekrutan Ilegal, PT MMS Kirim Pekerja ke Singapura Berujung Paspor Dicap Hitam

×

Diduga Perekrutan Ilegal, PT MMS Kirim Pekerja ke Singapura Berujung Paspor Dicap Hitam

Share this article

Batam, Sentralnews.com – Puluhan warga Batam yang menjadi calon pekerja di galangan kapal Singapura mengaku menjadi korban dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal oleh perusahaan PT Multi Marine Sukses (PT MMS). Bukannya mendapat pekerjaan, mereka justru diblacklist oleh Imigrasi Singapura setibanya di pelabuhan negara tersebut.

Para korban mengaku telah dibekali surat jalan oleh PT MMS sebelum diberangkatkan secara bertahap pada Agustus 2026. Namun, sesampainya di Singapura, petugas imigrasi setempat langsung menahan paspor mereka karena tidak memiliki visa kerja maupun izin tinggal resmi.

Salah satu calon pekerja berinisial R menceritakan, perusahaan memberangkatkan lima orang pada 11 Agustus 2026 secara mendadak. Mereka hanya diberikan surat jalan. Pihak yang memberangkatkan disebut bernama Hamdan, sementara dari perusahaan Singapura bernama Kumar, warga negara Bangladesh/India.

“Sampai di Singapura, kami langsung ditanya soal visa dan permit kerja. Kami tidak diberikan apa-apa oleh perusahaan. Petugas bilang kami ilegal, paspor kami ditahan, lalu dicap hitam atau blacklist,” ujar R di depan lokasi kantor PT MMS, (Rabu,9/9/2026.)

R menambahkan, meski kasus ini sudah berjalan satu bulan, PT MMS masih tetap memberangkatkan calon pekerja tahap kedua dan ketiga. Mereka mengalami nasib yang sama.

“Kami datang ke sini tujuannya agar data kami dibersihkan di Singapura. Kalau paspor sudah kena blacklist, kami sulit melamar kerja ke negara lain,” tegasnya.

Korban lainnya berinisial S mengaku diberangkatkan pada 18 Agustus 2026. Ia menceritakan, sesampainya di pelabuhan Singapura, petugas imigrasi langsung memeriksa dokumen mereka. Karena tidak memiliki visa kerja, paspor mereka ditahan dan dinyatakan ilegal.

“Kemudian pihak PT MMS, orangnya Hamdan, datang menebus kami dan memulangkan kami kembali ke Batam. Tapi paspor kami sudah terlanjur dicap hitam,” kata S.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MMS belum memberikan respons meski telah dihubungi melalui nomor kontak yang tertera di kop surat jalan para calon pekerja.

Dalam surat jalan yang diberikan kepada para korban, tercantum nama perusahaan PT Multi Marine Sukses dan A.S Rainbow Marine & Offshore PTE LTD sebagai pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tenaga kerja tersebut.

Aturan Perekrutan Tenaga Kerja ke Luar Negeri

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, perekrutan dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, termasuk Disnaker Kota Batam.

Tanpa izin tersebut, pengiriman pekerja ke luar negeri dapat dikategorikan sebagai perekrutan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku perekrutan ilegal dapat dikenai sanksi pidana.

Para korban berharap pihak berwenang, termasuk Imigrasi Batam, Disnaker Batam, dan Kemenaker, segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini serta membantu memulihkan status paspor mereka yang telah diblacklist.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Batam agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.

Editor red/Don & tim.