Sergai, Sentralnews.com – Kepala Sekolah SMPN 1 Pegajahan terkesan bungkam saat berusaha diwawancarai awak media terkait alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 lalu yang menjadi publik.
“Meski sudah ditelpon dan di WA kepala sekolah tersebut hanya membaca dan saat di konfirmasi untuk jumpa hanya membilang lain kali. Pasalnya selama kurun waktu 2020 tidak ada sama sekali kegiatan belajar mengajar tatap muka langsung,” Tutur awak media yang telah berusaha mewawancarai Kepsek tersebut.
Terkait upaya bungkam tersebut Ketua PKN Sergai Yuka sangat menyayangkan tindakan Kepala Sekolah tersebut menurutnya, “UU KIP atau UU 14 tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi,” Paparnya.
Lanjut Yuka mengatakan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undanga,”Paparnya lagi
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
“Dan bila kepala Sekolah SMPN 1 Pegajahan Andika Permana selaku pengguna anggaran tidak mengindahkan masyarakat atau pun instansi terkait untuk mendapat informasi terkait penggunaan dana BOS sebaiknya dilaporkan saja dan anda selaku awak media untuk memenuhi unsur pemberitaan tidak direspon ada apa dengan kepala sekolah yang satu ini ungkapnya disela sela kesibukannya menyempatkan diri saat dikonfirmasi,kamis (18/2) diperbaungan,” Tutupnya
Selanjutnya Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai Batara sama sekali tidak merespon konfirmasi melalu WA terkait penggunaan dana BOS dimasa pandemic covied 19. (R. Purba)