Polres Mukomuko Ungkap Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Subsidi Yang Ilegal

Mukomuko, Sentralnews.com – Kepolisian Resort Polres Mukomuko melaksanakan Press Release kasus pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,Kamis (04/03/2021)

Kapolres Mukomuko AKBP Andy Arisandi,SH , S.IK, MH Melalui KBO Reskrim Polres Mukomuko Ipda Kurtani menggelar Press Release terkait kasus pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minya yang disubsidi.

KBO Polres Mukomuko Menuturkan, Dalam kasus ini Dua orang telah diamankan di Polres Mukomuko berinisal J-M (29) Laki- laki, alamat Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang dan Inisial AD(50) Laki-Laki, Alamat Desa Arah Tiga Ia pemilik mobil dan BBM.

Kasus ini terungkap ketika anggota Sat Shabara Polres Mukomuko sedang Patroli pada hari Senin (01/03/2021) pada pukul 22.00 Wib. dan menemukan 1 unit mobil Toyota Kijang grand exstra warna merah Dengan Nopol.BH 1718 LD. Di Desa Tirta Mulya, Kecamatan Lubuk pinang. yang dikendarai oleh J-M yang sebagai sopir langsung diberhentikan dan saat tanya petugas masalah izin, tidak bisa menunjukkan izin untuk Pengangkutan BBM jenis Solar yang mengangkut 20 jringan solar (640 liter), Terang KBO Ipda Kurtani.

Karna Bahan Bakar minyak jenis solar yang disubsidi oleh pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah untuk itu Mobil Kijang beserta isinya diamankan di Polres Mukomuko.

Dari hasil pemeriksaan tersangka J-M yang mendapatkan upah sebesar Rp. 80.000- Rp 90.000 Ribu Untuk sekali mengantar BBM jenis solar kepada pelangan. Ad sebagai penyedia kendaraan dan menjual BBM tersebut.

Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mubil Kijang warna merah serta 20 buah jeregen berisi kurang lebih 31 liter untuk setiap jerigennya.

Tersangka kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi Jo Pasal 55 ayat KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 6 tahun.