Serdang Bedagai, Sentralnews.com – Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat tentang memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang masih melanda Indonesia khususnya Sumut, saat ini agar semua pihak diharuskan mematuhi protokol kesehatan, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.
Dengan terjadinya di beberapa tempat kerumunan massa tanpa protokol kesehatan dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh para petugas Prokes, maupun beberapa organisasi masyarakat melalui berbagai media cetak, online dan media sosial lain nya, Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19.
Namun berbalik seberang, oknum terkait itu juga yang seolah-olah tutup mata dengan adanya kegiatan Judi ikan yang terdapat di desa Bamban dusun 12 kebun sayur di wilayah hukum kepolisian Polsek Pirdaus, kec Seibamban yang kini kembali marak setelah sekian lama pernah di tutup oleh Kepolisian Resort Serdang bedagai dan kini beroperasi seolah tak tersentuh hukum dan tanpa mengindahkan maklumat Kapolri tentang pandemic Covid 19, ruko tempat bermain tersebut di padati oleh pengunjung dari berbagai tempat, dan pemilik usaha yang diyakini bernama Akit menurut dari komentar pemuda seyempat dan orang orang yang ada disekitar.
Dari pantauan awak media ini Selasa, (14/9) sekira pukul 16.30 wib, Lokasi Judi ikan memakai ruko bertingkat yang berlokasi di keramaian dan di pusat kota kec Seibamban, yang Ironis nya pria dan wanita ada di tempat tersebut dan juga kegiatan tersebut dapat berjalan Mulus seakan dapat mengelabui mata hukum Polres Serdang bedagai.
Terkait dalam hal ini, Ketua DPD WGAB (Wadah Generasi Anak Bangsa) Gerson Siringo angkat bicara ” Kerumunan massa tanpa Protokes sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19, tetapi hal tersebut seolah-olah tidak berlaku untuk Pengusaha Judi mesin tembak ikan dan Penyedia Tempat untuk judi tersebut.
Atas nama Lembaga yang dipimpin nya meminta kepada jajaran Kepolisian agar menertibkan dan menutup tempat atau Ruko yang dijadikan tempat berkumpul yang tidak dilengkapi Protokoler kesehatan Covid-19.
Aturan-aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan dapat menekan penyebaran kasus virus corona.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan menjalankan protokol kesehatan dan petugas Penegakan disiplin ini dilakukan bersama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terkait Wajib menindak dengan Tegas oknum pengusaha Judi dan penyedia tempat lokasi judi atau masyarakat yang telah melanggar Protokes Covid-19.” Ucap Gerson
Lebih lanjut, Ketua DPD WGAB, Beberapa sanksi pelanggaran protokol kesehatan
terjadi ditempat tersebut namun tidak di tindak, terlihat seperti dilindungi dan tersusun rapi oleh para pendukung nya dan oknum Nakal yang sengaja meraup keuntungan saku nya, mengapa aktifitas masyarakat rutin dibatasi dengan alasan PPKM?, lalu mengapa mereka leluasa melakukan aksinya tanpa ada hambatan?
Kami berharap kepada Bapak Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak dan Bapak Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap Pengusaha Judi mesin tembak ikan serta Pemilik Tempat yang telah sengaja Mengumpulkan orang Melalui Mesin Judi yang dimilikinya.(Purba)