Bengkulu, SentralNews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek kantor cabang Bengkulu menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 136.586.560 kepada ahli waris Iskandar, karyawan PT. Atlas Anugerah Kencana (Hauling).
“Kami menyerahkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hal ini merupakan bentuk nyata hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di saat peserta mengalami risiko di dalam pekerjaannya,” kata kepala kantor cabang BPJamsostek Bengkulu, M.Nuh.
Mengingat begitu pentingnya manfaat program dari BPJamsostek bagi perlindungan tenaga kerja, lagi-lagi M.Nuh mengimbau agar perusahaan sadar dan wajib untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya demi mencapai kesejahteraan para pekerja Indonesia, tidak hanya pekerja perusahaan, lanjutnya, pekerja mandiri/informal seperti Petani, Pelaku UKM, Pedagang dan lainnya juga dapat mendaftarkan dirinya secara mandiri sebagai peserta BPJamsostek, dengan program dan manfaat yang sama.
“Untuk itu, silahkan bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan dan hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi ketika sedang melaksanakan pekerjaan,” tuturnya.
Perlu diketahui, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi berbagai resiko, baik saat bekerja maupun saat sudah tidak bekerja.
Berbagai jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).