Bengkulu, SentralNews.com – Pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dituntut untuk selalu dilakukan dengan sebaik-baiknya. Salah satu prinsip yang dianut adalah kehati-kehatian dan good governance atau pelaksanaan tata kelola yang baik. Untuk memastikan hal tersebut dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada tahun 2015 oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam upayanya meminimalisir potensi terjadinya suap dan gratifikasi atau pemberian hadiah yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Agar memastikan hal tersebut berjalan dengan baik, salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK adalah dengan meraih sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Dengan berhasil mendapatkan ISO 37001:2016 ini, diharapkan dapat membantu BPJAMSOSTEK dalam menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap yang sebelumnya telah diimplementasikan oleh BPJAMSOSTEK. Sertifikasi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu BPJAMSOSTEK juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga.
Implementasi dari sertifikasi tersebut dilaksanakan sejak tahun 2021 pada proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Hal ini dilakukan karena proses bisnis pada bidang tersebut dinilai memiliki risiko yang tinggi apalagi dengan dana kelolaan BPJAMSOSTEK yang mencapai Rp553,5 Triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja di penghujung tahun 2021.
Hal ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), sebuah perkumpulan atau organisasi jaminan sosial internasional, dengan mengeluarkan Certificate of Merit atas upaya BPJAMSOSTEK dalam menjadikan UPG sebagai satu kesatuan dengan fungsi manajemen pengendalian fraud yang berperan dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada seluruh karyawan BPJAMSOSTEK yang dapat berujung pada terjadinya fraud atau bahkan korupsi.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengutarakan rasa bangganya kepada seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam menjaga integritas dan budaya organisasi yang menolak keras upaya suap dan korupsi yang sangat merusak reputasi, baik reputasi organisasi maupun individu dari personil itu sendiri.
Salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan ISSA dalam memberikan penghargaan ini adalah karena sistem pelaporan gratifikasi BPJAMSOSTEK yang mudah melalui platform digital. Hal ini berimbas pula pada peningkatan jumlah laporan setiap tahunnya yang harus diantisipasi kemudian karena seiring peningkatan laporan, meningkat pula upaya gratifikasi yang dilakukan oleh pihak eksternal kepada karyawan BPJAMSOSTEK.
Senada dengan ISSA, Anggoro juga berpesan bahwa insan BPJAMSOSTEK harus selalu waspada atas berbagai upaya yang dilakukan pihak eksternal dalam menjanjikan keuntungan individu namun berujung pada tindakan fraud atau bahkan korupsi. “Ini menjadi pekerjaan rumah, tidak hanya bagi manajemen tapi juga seluruh insan BPJAMSOSTEK untuk menolak segala upaya gratifikasi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Dirinya mengingatkan prestasi yang dicapai BPJAMSOSTEK dalam menolak gratifikasi ini bukan baru saja diraih, tapi merupakan upaya untuk mempertahankan apresiasi yang sebelumnya diraih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Ini menunjukkan bahwa BPJAMSOSTEK adalah sebuah institusi yang menjunjung tinggi nilai integritas dan bebas dari tindakan fraud dan korupsi.
“Semoga ikhtiar kita selama ini dalam mengantisipasi upaya fraud menjadikan kita lebih waspada dan meningkatkan integritas seluruh insan BPJAMSOSTEK dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta dan dapat terus mengelola dana pekerja secara amanah dan bertanggung jawab,” tutup Anggoro.
Ditempat berbeda, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Bengkulu, M. Nuh menegaskan bahwa sertifikasi ISO 37001:2016 dan Pengakuan dari ISSA ini merupakan bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan proses bisnisnya menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
“Dengan adanya penghargaan ini diharapkan para pekerja semakin percaya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih kepada para pekerja yang belum menjadi peserta, agar dapat segera menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan serta terjalin sinergi positif antara BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh peserta maupun pemangku kepentingan,” tegasnya M.Nuh. (Rls)