LAMPUNG, SENTRAL NESW.COM – Kabar mengejutkan mencuat di Kabupaten Mesuji. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu berinisial NP, yang disebut bekerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mesuji, diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai aktivitas NP yang disebut berkaitan dengan transaksi atau penyerahan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (11/10/2026).
Informasi ini semakin menjadi perhatian karena, menurut keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, NP disebut-sebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
“Benar, oknum PPPK berinisial NP ini saat ini memang sudah masuk dalam DPO,” ujar narasumber tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai status DPO tersebut masih berupa keterangan narasumber dan perlu dikonfirmasi kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Sampai terdapat keterangan resmi dari kepolisian, status hukum NP tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, persoalannya tidak berhenti pada ranah pidana. Status NP sebagai PPPK juga dapat membawa konsekuensi serius terhadap kedinasan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
ASN memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional serta harus menjalankan tugas dengan prinsip akuntabilitas.
Secara khusus, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mewajibkan PPPK mematuhi disiplin. Instansi pemerintah juga berkewajiban melakukan penegakan disiplin terhadap PPPK.
Pelanggaran disiplin dapat dikenai hukuman disiplin, sedangkan tata cara pengenaan sanksinya mengikuti ketentuan peraturan mengenai disiplin PNS.
Lebih jauh, PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur kemungkinan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap PPPK dalam kondisi tertentu.
Salah satunya adalah ketika PPPK dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 53.
Untuk tindak pidana berencana dengan ancaman pidana paling singkat dua tahun atau lebih, aturan tersebut dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Artinya, status sebagai PPPK bukanlah tameng dari proses hukum. Sebaliknya, apabila seorang aparatur terbukti melakukan tindak pidana, konsekuensi hukum pidana dan konsekuensi kepegawaiannya dapat berjalan sesuai ketentuan masing-masing.
Apabila dugaan yang beredar berkaitan dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dan terbukti di pengadilan, ketentuan pidana narkotika dapat diterapkan.
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk kondisi tertentu terkait berat narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), ancamannya dapat meningkat menjadi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimum yang diperberat.
Namun, penerapan pasal tertentu sepenuhnya bergantung pada fakta perkara, barang bukti, hasil penyidikan, konstruksi perkara, dan pembuktian di persidangan.
Munculnya dugaan yang menyeret nama seorang PPPK di lingkungan pemerintahan daerah tentu tidak boleh dipandang sebagai persoalan personal semata.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai hukum.
Jika benar terdapat aparatur pemerintah yang terlibat jaringan peredaran narkotika, penanganannya harus dilakukan secara tegas sesuai hukum,”Pungkasnya (TIM)












