Gelar Paripurna, DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Menjadi Perda

Bengkulu, SentralNews.com – Seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Bengkulu mengikuti rapat Paripurna guna menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna, Senin(7/3/2022).

Salam kesimpulan akhir hasil rapat terkait Pendapat seluruh Dewan dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang dihadiri Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Prokopimda provinsi Bengkulu berlangsung hikmad.

Setelah mendengar laporan yang di sampaikan dari seluruh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, pimpinan sidang Isan Fajri,meresmikan bahwa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di setujui menjadi Perda. kemudian dilakukan Penandatanganan berita acara, yang ditandatangani seluruh pimpinan dewan provinsi dan disaksikan oleh  Gubernur Rohidin, dan unsur Forkopimda beserta seluruh Ketua Fraksi DPRD Propvinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam membahas Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu tahun 2022.

Di samping itu, menanggapi kritik dan saran anggota dewan terhadap aset daerah seperti View Tower dan juga Mess Pemda, Gubernur Rohidin  menjelaskan, untuk View Tower yang direncanakan untuk dirobohkan karena telah dilakukan berbagai kajian dan telaah serta melihat dari berbagai aspek, seperti kajian teknisnya, nilai ekonomisnya, azaz manfaatnya, konteks nilai budayanya.

“Artinya, kebermanfaatan itu benar-benar menjadi pertimbangan utama di samping segi teknis dan ekonomisnya. Selain itu juga kita telah bermusyawarah untuk mendapatkan masukan dari tokoh-tokoh Bengkulu, BMA dan juga pelaku-pelaku sejarah di Bengkulu, agar konteks kekinian dan yang akan datang serta sosial budayanyapun akan kita kaji secara mendalam,” jelas Gubernur Rohidin.

Sedangkan untuk Mess Pemda, Gubernur Rohidin menjelaskan, telah dilakukan beberapa kali lelang untuk kerjasama pengelolaan Mess Pemda ke pihak ketiga, namun semuanya gagal karena belum ada satupun perusahan yang menyatakan sanggup untuk mengelola Mess Pemda tersebut.

“Pada tahun 2018 hingga tahun 2021 kita sudah empat kali melakukan lelang untuk mengelola Mess Pemda, baik melalui Perjanjian Kerjasama maupun ‘Building On Transfer’ atau Bangun Serah. Namun hingga hari ini belum ada satupun perusahan yang menyatakan sanggup untuk mengelola Mess Pemda tersebut,” sebut Gubernur Rohidin.

Terkait dengan itu, kata Gubernur lagi, perlu ada skenario baru untuk mengelola Mess Pemda itu. Karena menurutnya, nilai investasi yang sangat besar mencapai Rp 54 miliar yang membuat mereka (perusahan pihak ketiga) merasa keberatan untuk mengelola Mess Pemda tersebut.

“Jalan satu-satunya yaitu anggaran APBD kita yang harus menyelesaikannya, namun dibutuhkan anggaran yang besar untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

“Terkait dengan itu semua, bukan berarti jajaran Pemrov tidak mengambil sikap secara serius, sistematis dan berdasarkan aturan regulasi yang ada, namun harapan kita dapat disimpulkan dalam konteks ekonomis, kelayakan serta  dengan regulasi yang ada,” demikian Gubernur Rohidin. (Adv/Ta)