Batam, Sentralnews.com – Dari sekian banyak jenis rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di pasar gosir dan warung kecil di kalangan perumahan, temuan fakta lapangan membuktikan rokok ilegal merk Machester terkesan tak terbendung oleh instansi dan penegak hukum di Batam.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran tim media ini dilapangan hampir setiap grosir dan warung-warung dihuni oleh rokok ilegal Machester yang tidak dilengkapi pita cukai.
Dari beberapa sumber pemilik warung yang ditemui awak media ini dibilangan Sagulung dan Batu Aji mengaku rokok merk Machester merupakan salah satu jenis rokok putih yang paling banyak dibeli pecandu rokok.
“Kalau rokok machester sekarang sudah Rp 9.000/bungkusnya bang untuk harga eceran,” ujar Pak D, salah satu pemilik warung di Batu Aji. Selasa (29/3/2022) sore tadi.
Saat ini, lanjud pak D. Banyak masyarakat yang biasanya merokok jenis rokok putih beralih ke rokok Manchester. Selain murah dan harga terjangkau dari rokok putih yang memiliki pita cukai.
“Jelas lebih murah ini lah mas, dari pada rokok merek Union, apalagi rokok marlboro yang saat ini sangat mahal. Kalau rokok machester kan murah, enak lagi, saya saja mengisap rokok ini,” sebutnya sembari melayani pembeli rokok diwarungnya.
Sitanggang, salah pemilik warung pinggir jalan di daerah Saguba pun mengatakan hal yang sama. Saat ini para pekerja galangan kapal yang melintasi warung miliknya tersebut paling banyak membeli rokok merek Machester.
“Saya sih tidak perokok ya, tapi kata teman-teman. Selain harganya murah, rasa rokoknya pun enak,” katanya.
Menurut Sitanggang, bagi mereka pedagang kecil yang dipinggir jalan. Mereka tidak tau rokok tersebut ilegal atau tidak. Karena mereka hanya cari makan dengan berdagang kecil-kecilan.
“Kalau rokok ini ilegal, kenapa dijual di toko grosir dengan harga per slopnya Rp 78.000/10 bungkus. Dan kenapa pemerintah tidak menangkap dan menutup perusahaannya. Ngk tau lah bang, saya kan cuma jualan, kalau ada saya jual, kalau ngak ada, apa yang mau kami jual.”
Editor red
Liputan tim.