Bengkulu, Sentralnews.com – Sebanyak 149 Pejabat Administrasi Struktural Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dialihfungsikan sebagai pejabat fungsional dalam rangka penyederhanaan birokrasi. Proses pelantikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan validasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan mendapatkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri berdasarkan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan Sukarni Dunip, SP, M.Si melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada 149 Pejabat Struktural yang telah dikonversi ke dalam jabatan fungsional.
Beliau Sukarni Dunip menyampaikan bahwa penyetaraan status ke jabatan fungsional merupakan kebijakan strategis nasional untuk menciptakaan ASN yang profesional dan berdaya saing. Sukarni juga menyampaikan bahwa hal ini akan berdampak baik terhadap jenjang kepangkatan ASN dalam jabatan fungsional.
“Bapak Ibu yang berada pada jabatan fungsional tidak perlu takut karir sebagai birokrat akan mentok pada jenjang kepangkatan tertentu. Jabatan fungsional, terang Sesda, juga memiliki jenjang masing-masing, yaitu jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya” Tegas Sukarni
Ditambahkan beliau ( Sukarni Dunip ) sangat mengapresiasi Capaian WTP yang di raih Bengkulu Selatan di tahun ini, kepada seluruh rekan² sekalian, terima kasih atas kerja keras yang dilakukan bersama, tapi ini juga merupakan awal yang harus dilakukan untuk segera menindaklanjuti terhadap catatan-catatan yang ada dan beliau instruksikan untuk segera membentuk rencana aksi yang baru dalam rangka peningkatan akuntabilitas pengelolaan APBD Bengkulu Selatan.
(ADV)