Rapat Lintas Sektoral DPRD Provinsi Tegaskan, Legislatif Miliki Fungsi Pengawasan dan Penganggaran

Bengkulu,Sentralnews.com –  Untuk memenuhi kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk seluruh Kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Lintas Sektoral guna mencari solusi, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur, Selasa (31/5/2022).

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Edwar Samsi Tegaskan, Legislatif Miliki Fungsi Penganggaran dan Pengawasan

Rapat Koordinasi Lintas Program/Lintas Sektor JKN Tahun 2022 ini dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, yang dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi, Dukcapil, Dinsos, BPKAD, BPJS Kesehatan, Inspektorat, Dinkes, RSU M.Yunus, RSJK serta perwakilan Badan Penghubung.

Dari pembahasan itu, diketahui total kuota JKN dari 9 kabupaten dan 1 kota tahun 2022 sebanyak 34.268 jiwa.

Hingga 1 Mei 2022 ini terdapat sisa kuota JKN dari seluruh Kabupaten/kota sebanyak 1.333 atau baru 90,15 persen.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Edwar Samsi Tegaskan, Legislatif Miliki Fungsi Penganggaran dan Pengawasan

“UHC ( Universal Health Coverge) atau cakupan kesehatan semesta
kita di tahun 2022 ini harus mencapai 98 persen. Ini yang harus kita kejar dan kita bahas bersama lintas sektoral untuk menentukan solusi dan langkah-langkah strategis guna mencapai target itu,” sebut Khairil Anwar, usai rapat.

Untuk Provinsi Bengkulu baru 2 kabupaten dan 1 kota yang telah mencapai target UHC, yaitu Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan dan Kota Bengkulu.

“Untuk itu kita harapkan seluruh kabupaten yang belum mencapai cakupan UHC -nya dapat segera bergerak, sehingga pada 2024 nanti seluruh Kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu telah mencapai target UHC yang telah ditentukan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, pihaknya sebagai legislatif memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan.

Dengan begitu, secara kelembagaan dirinya berharap UHC di Provinsi Bengkulu dapat tercapai sesuai target yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan persoalan anggaran untuk jaminan kesehatan masyarakat, dirinya menyarankan agar dapat menggunakan Dana Tak Terduga (BTT) kabupaten/kota, dengan catatan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Karena, menurutnya, masalah anggaran tidak bisa dibebankan semua ke pihak provinsi saja.

“Sejauh penganggaran itu tidak melanggar aturan, silahkan dianggarkan jangan ragu,” tegasnya.

Di samping itu, Edwar juga menyarankan gubernur bersurat ke Kemendagri dalam hal penggunaan dana talangan bagi JKN, sehingga masyarakat miskin dapat solusi untuk biaya kesehatannya.(adv)

Terbitan tanggal 31 Oktober 2022