Sidak ke Bengkulu Tengah, Dewan Prov Temukan Adanya Pencemaran Lingkungan Oleh Perusahaan

Bengkulu, Sentralnews.com – Inspeksi Mendadak (Sidak) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dapati temuan bahwa memang adanya pencemaran air sungai di Kabupaten Bengkulu tengah

Anggota Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu  ingin memastikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) diterapkan  terhadap Perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng)

Ketua Pansus Dewan Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, Senin (1/2/2021) mengatakan, Tim Pansus melakukan sidak ke beberapa titik perusahaan yang ada di Kebupaten Benteng.

“Kita sudah melakukan sidak di beberapa titik PT BAM, PT Agung Beton, PT Pama, CPO dan PT Agra. Dari hasil tadi kita juga mengecek ada alat yang dipasang yaitu Onlimo, Onlimo itu memang disekitar PT BAM itu sudah mulai bekerja,” jelasnya.

Anggota Fraksi Hanura ini juga melihat kerja Onlimo yang telah mencatat adanya pencemaran, data yang berasal dari onlimo itu dimulai dari hulu.

“Batas data yang diambil itu real time per jam, pertanyaanya itu apakah pencemaran lingkungan itu diakibatkan oleh satu perusahaan. Jawabanya belum bisa kita simpulkan karena ada sebelas perusahaan yang ada di hulu dari pada titik tadi tu,” jelasnya.

Pihak Pansus akan memanggil seluruh petinggi perusahaan itu karena memang ada pencemaran. Dan disamping itu nanti juga akan meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) segera lakukan uji petik di setiap titik perusahaan untuk mengukur dimana letaknya.