Demontrasi Kelompok Tani Tuntut Areal SK 42 di Perkebunan PTPN II Kebun Melati

Serdang Bedagai,Sentralnews.com –  Puluhan masa yang mengatasnamakan kelompok tani Terbitlah Terang Desa Bingkat Kecamatan Pegajahan melakukan aksi demontrasi diareal perkebunan PTPN II Kebun Melati, Senin (3/10/2022).

Puluhan kelompok tani ini menduduki lahan perkebunan PTPN II Kebun Melati yang berada Kelurahan Melati Kebun Kecamatan Pegajahan dengan mendirikan baliho dan menanami pohon pisang.

Aksi ini mendapat penolakan dari pihak perusahan dengan mengerahkan puluhan tenaga pengamanan (Satpam) dibantu personel gabungan TNI/Polri untuk menghalau aksi masa tersebut.

Sebelumnya, konflik permasalahan tanah kelompok tani antara perusahan PTPN II Kebun Melati telah dilakukan pertemuan (Mediasi) dikantor Camat Pegajahan dan diruang Asisten I Pemkab Sergai.

Hasilnya, Pemkab Sergai akan melibatkan pihak BPN Sergai untuk melihat batas-batas HGU perusahaan sesuai sertifikat HGU No 61 BPN Sergai.

Selain itu, kelompok tani juga menuntut kepada perusahaan areal SK 42 dimana lahan tersebut.

Namun, saat pertemuan itu dilakukan pihak kelompok tani terbitlah terang tidak dapat menunjukan alas hak tanah mereka yang katanya diduga telah diserobot oleh pihak perusahaan.

Sementara Manajer PTPN II Kebun Melati Junaidi Lubis SP mengatakan kalau mereka (Kelompok tani) ingin menanyakan areal SK 42 yang dimaksud. Pihak perusahaan tidak punya wewenang untuk menjawab dimana lokasi itu.

Bahkan, pihak perusahaan sendiri sudah mengeluarkan areal itu berdasarkan HGU perkebunan, kata Manajer Junaidi Lubis.

Menurut dia, berdasarkan HGU awal mulanya lahan milik PTPN II Kebun Melati sekitar 2029 Ha, setelah terbit sertifikat HGU SK 61 dari BPN menjadi 1998,87 Ha.

“Jadi yang kami kelola itu semua sudah HGU didalam kebun, gak ada satu pun yang diluar dari HGU kebun.” ungkapnya.

Dari awal pihak perusahaan sudah santun, perusahaan ini akan koperatif jika pihak BPN mau mengecek batas-batas HGU perkebunan.

“Mari bersama-sama akan kita lihat dimana letak HGU perkebunan ini,” cetusnya.

Kalau memang ada lahan SK 42 kelompok tani yang telah diserobot oleh pihak perusahaan. Silakan tempuh kejalur hukum dengan melakukan gugatan ke pengadilan, pihak perusahaan sudah koperatif, cetusnya.

Akibat dari konflik pertanahan ini perusahaan telah mengalami kerugian berkisar Rp 40 juta, karena 218 tanaman pokok sawit diduga telah diracun oleh kelompok tani terbitlah terang.

“Akibat dari pengerusakan ini perusahaan mengalami kerugian ditaksir berkisar Rp 40 juta,” ucapnya.

Jadi perusahaan akan mengambil langkah-langkah hukum terkait perusakan ini dengan membuat laporan kepihak Kepolisian, pungkasnya. (Ridwan Purba)