Diskominfo Kabupaten Kendal Serahkan Hadiah Lomba Film Pendek “Gempur Rokok Ilegal”

Kendal,SentralNews.Com – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal menyerahkan hadiah lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Tahun 2022, Jumat malam (16/12/2022) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Dalam acara itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Kepala Biro Infrastruktur dan SDA Setda Provinsi Jawa Tengah, pihak kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai Semarang, Kepala OPD terkait, para juri lomba, para panitia lomba, dan diikuti oleh para peserta lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal.

Dalam laporannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal, diwakili Sekretaris Dinas, Rini Utami menyampaikan, bahwa kegiatan lomba film pendek Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan mulai tanggal 14 November 2022 sampai 4 Desember 2022, dengan total hadiah sebesar Rp12.000.000.

Rini utami menjelaskan, jumlah pendaftar dalam lomba ini sebanyak 117 peserta dengan ber-KTP asli Kendal, dan yang mengirim video ada sebanyak 24 peserta.

“Dari 24 video yang dilombakan diambil 6 video yang akan mendapatkan hadiah, yaitu juara 1-3 dan juara harapan 1-3,” ungkap Rini Utami.

Ia juga mengatakan, untuk video yang dilombakan merupakan asli karya peserta sendiri yang belum pernah dilombakan dan dipublikasikan ke umum. Jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa karya pemenang diragukan keasliannya, maka panitia berhak membatalkan dan menarik penghargaan atau hadiah yang sudah diberikan.

Sementara itu, dalam sambutannya Sekda Kendal, Sugiono mewakili Bupati Kendal mengatakan sangat menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan lomba ini, karena bertujuan untuk mensosialisasikan tentang rokok ilegal, dan sebagai sarana media untuk memberikan informasi, mengedukasi kepada masyarakat terkait dengan dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

“Kepada peserta yang berhasil jadi pemenang dalam lomba ini, saya ucapkan slamat atas kemenangannya, kiranya prestasi ini tidak membuat cepat puas diri, tetapi hendaknya dapat memacu dan semangat dalam meraih yang lebih tinggi lagi, baik tingkat provinsi maupun nasional,” tutur Bupati Dico.

Ia juga mengajak peserta lomba dan seluruh masyarakat Kendal, agar bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal di masyarakat, karena merugikan negara dan masyarakat.

Sekda Kendal berharap, terkait dengan pemanfaatan DBHCHT di Kabupaten Kendal adalah dapat terlaksana dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam bidang kesehatan, kesejahteraan, dan penegakan hukum, dan dapat memberikan dampak nyata berupa pemberantasan rantai produksi, distribusi, dan penyebaran rokok ilegal di Kendal.

Acara dilanjutkan dengan menyaksikan bersama 6 video nominasi, dan dilanjutkan dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba.

Adapun juara 1 lomba film pendek gembur rokok ilegal diraih oleh Muhammad Ulfi Maulana, dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”, juara 2 diraih oleh M. Yanuar Rozi dengan judul “SAKU”, dan juara 3 diraih oleh M. Septian Ilan dari SMK 4 Negeri Kendal dengan judul “Ngopi Nganti Bengi”.

Juara harapan 1 diraih Aldura Meiza dengan judul “Info Warung”, Juara harapan 2, Kukuh Trilaksono dengan judul “Gempur Rokok Ilegal”, dan juara harapan 3 diraih oleh Istanto Wisnu Saputra dengan judul “Rokok Goblok”.

Doni Kurniawan