Bengkulu, Sentralnews.com – Berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan, bahwa pengelolaan Pantai Panjang dimulai dari Pasir Putih hingga Taman Pantai Berkas, itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi Sp, Peraturan Gubernur mengenai tata kelola aset-aset Pantai Panjang harus segera dilakukan, dan segera ditindaklanjuti agar siapa saja yang menggunakan bisa diketahui.
“Sesuai dengan perjanjian dengan Pemerintah Kota Bengkulu, bagi aset yang digunakan saat ini izinnya masih berlaku maka bisa digunakan, namun jika sudah habis maka harus segera ditindak,” Ujar Jonaidi,
Lanjut Jonaidi, mengenai pungutan yang ada di Pantai Panjang, memang harus segera dibuat regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada tumpang tindih mengenai aturan yang memang diterapkan.
“Soal pungutan harus jelas, jangan sampai nanti terkesan merupakan pungli hingga bisa berujung kepada pidana,” imbuhnya.
(Adv)