Bengkulu, Sentralnews.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengadakan Workshop Penyusunan Pelaporan Kinerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan memperbaiki Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Acara tersebut diikuti oleh perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah di ruang Pola Pemda Provinsi Bengkulu pada Selasa (28/11).
Nandar Munadi, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk memperkuat aspek pelaporan kinerja agar pemahaman teknis dapat ditingkatkan, sehingga pelaporan kinerja dapat disusun dengan baik sesuai pedoman peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Laporan kinerja adalah bentuk pertanggungjawaban perangkat daerah yang mencerminkan capaian kinerja setiap tahunnya. Oleh karena itu, pelaporan kinerja merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem, memerlukan data, informasi, dan analisis yang akurat,” ujarnya ketika membuka acara Workshop penyusunan laporan kinerja perangkat daerah pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Selanjutnya, untuk memastikan data informasi sesuai dengan mekanisme penyusunan laporan kinerja perangkat daerah, dilakukan review oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Nandar menambahkan bahwa optimalisasi manajemen kinerja akan terus dilakukan, termasuk dari segi prasarana, peningkatan SDM, dan sistem penunjang lainnya. Jika sistem ini berjalan dengan baik, akan meningkatkan terus nilai SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) Provinsi Bengkulu.
“Ikuti Workshop ini dengan baik, sehingga kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah meningkat. Sajikan data secara lengkap dari masing-masing OPD, sehingga nantinya akan berdampak positif pada peningkatan nilai SAKIP Pemerintah Provinsi Bengkulu,” jelas Nandar.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Provinsi Bengkulu, Edi Susanto, menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM dan kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
“Kita ingin pencapaian kinerja setiap perangkat daerah dapat tergambar dengan baik dan memberikan pemahaman terhadap pelaporan kinerja perangkat daerah, karena mulai tahun 2023 pelaporan akan dilakukan secara online,” terang Edi.(ADV)