Bengkulu, Sentralnews.com – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur kepada 591 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tingkat SMA/SMK/dan SLB Negeri. Penyerahan dilakukan di SMKN 7 Rejang Lebong pada Kamis, 21 Maret 2024. Para penerima SK tersebar di tiga Kabupaten, yakni Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang.
Dalam sambutannya, Gubernur Rohidin menegaskan pentingnya melindungi hak-hak para GTT/PTT, terutama terkait database dan penggajian mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak terabaikan. Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan kepada para GTT/PTT untuk ikut serta dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di masa mendatang.
Salah satu harapan dari para GTT/PTT adalah adanya prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK. Harnawati, seorang Guru PTT dari SMAN 1 Kepahiang, berharap bahwa pengalaman kerja yang telah dimiliki, bahkan dalam beberapa tahun terakhir, dapat diakui dan menjadi faktor prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK tanpa harus melewati proses seleksi yang melelahkan. Harnawati sendiri telah mengabdi sebagai Guru PTT sejak tahun 2009.
Pemberian SK ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan bagi para GTT/PTT yang telah lama mengabdi. Harapannya, langkah ini memberikan kepastian dan keadilan bagi mereka dalam mengembangkan karir di sektor pendidikan.ADV