Dugaan Kampanyekan Salah Satu Paslon di Kediamannya, ASN Suami Istri Dilaporkan ke Bawaslu

Lebong, Sentralnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lebong, kembali menemukan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lebong, diduga terlibat dalam acara Kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Dugaan itu, juga diperkuat dengan beredarnya Video di salah satu platfon media sosial (Medsos) yang memperlihatkan oknum ASN Lebong, sedang berada di acara kampanye salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong.

Dari informasi yang terhimpun, kampanye salah satu Paslon itu dilaksanakan dikediaman oknum ASN di Desa Semelako, Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.

Dalam video itu, memperlihatkan dua orang oknum ASN berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Laki-laki berinisial RO dan perempuan berinisial LW.

RO sendiri, diketahui merupakan salah seorang Pegawai di Kesbangpol Lebong, berstatus PNS aktif, dan LW diketahui merupakan seorang Guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lebong.

Dalam video itu, memperlihatkan RO sedang memperagakan gerak tangan seolah-olah mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor urut Satu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, STP., M.Ap mengatakan, dugaan netralitas itu ditemukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lebong Tengah.

Temuan itu, terang Acep, sudah diproses di Bawaslu dan segera diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindak lanjuti.

“Dua oknum ASN itu sudah kita proses dan segera kita teruskan ke BKN,” kata Acep, kepada wartawan Senin, (21/10/2024).

Kemudian terkait mengenai sanksi, Acep mengatakan jika hal tersebut akan diberikan oleh BKN nantinya, jika dalam proses di BKN ditemukan pelanggaran pemilu terhadap ASN, maka pihak BKN sendirilah yang akan memproses.

“Proses selanjutnya di BKN untuk menanganinya, mungkin ada prosedur klarifikasi atau semacamnya tinggal kita menuggu bentuk sanksi atau tindak lanjut seperti apa dari proses yang dilakukan BKN,” ujarnya.

Untuk diketahui, selama tahapan Pilkada Lebong 2024 dimulai, sebanyak 56 orang ASN dilingkungan Pemkab Lebong sudah diteruskan ke BKN atas dugaan tidak menjaga netralitas.

Dari 56 orang ASN itu, 20 orang ASN dilaporkan oleh tokoh masyarkat Lebong, 34 ASN dilaporkan oleh Yayasan Nuansa Alam Lestari (Yayasan NAL) dan 2 orang ASN yang masih di proses di Bawaslu merupakan temuan dari Panwascam, dan kemudian ada juga sejumlah Kades yang diduga ikut terlibat dalam politik praktis. (**)